| Selasa, 09 Mei 2006 | SALA |
Mantan Wali Kota Jadi Terdakwa
SOLO- Berkas perkara korupsi dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003 Kota Surakarta yang melibatkan mantan Wali Kota Surakarta, Slamet Suryanto (62), siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surakarta. Pelimpahan dari Kejaksaan Negeri, rencananya berlangsung kemarin. Namun berhubung pengadilan sedang berkabung, yakni seorang karyawannya meninggal dunia, pelimpahan ditunda. ''Pihak pengadilan minta pelimpahan ditunda. Mungkin besok (hari ini-Red) atau Kamis,'' kata Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) Wahjudi DT SH MH, kemarin. Ditemui di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipinsus) Erry Pudyanto Marwantono SH MH, dalam berkas perkara itu, Slamet Suryanto selaku penanggung jawab proyek ABT, dijadikan terdakwa. Proyek itu meliputi bidang perumahan dan permukiman serta sumber daya air pada 2003. Pada proyek itu, Slamet Suryanto yang menjabat Wali Kota Surakarta periode 2000-2005 menjadi penanggung jawab. Sementara pemimpin proyek Agung Hastho Banendro ST, didampingi bendahara Mustofa SE. Penunjukan jabatan dalam proyek itu dituangkan dalam SK Wali Kota No 901/140-A/2003 tanggal 22 Oktober 2003. Menurutnya, tugas terdakwa pada proyek itu bertanggung jawab atas kelancaran keberhasilan proyek. Ada tiga pekerjaan yang dilaksanakan proyek tersebut, yaitu renovasi (tertulis rehabilitasi) balai kota senilai Rp 3.614.445.665. Renovasi Stadion R Maladi Sriwedari senilai Rp 900.909.131 dan pembangunan rumah pompa dan pengadaan pompa air pada pintu air Kaliwingko enam unit senilai Rp 1.808.181.944. ''Dari tiga jenis proyek itu, kalau dibulatkan total dana Rp 6.956.000.000.'' Subkontrak Ketiga proyek itu, dalam lelang dimenangkan PT Agung Darma Intra. Selaku pemenang lelang, PT Agung Darma Intra antara lain menyubkontrakkan pekerjaan kepada CV Central Konstruksi yang dipimpin Haryati. Pekerjaan yang disubkontrakkan meliputi renovasi balai kota dan stadion, dengan total nilai proyek Rp 4.515.454.665. Sementara untuk renovasi rumah pompa dan pengadaan pompa air pada pintu air Kaliwingko senilai Rp 1.808.181.944, disubkontrakkan kepada PT Grundfos Pompa. Pekerjaan renovasi Stadion Sriwedari sudah sesuai dengan surat perjanjian pemborongan. Demikian pula dengan pembangunan rumah pompa dan pengadaan pompa air. Dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi balai kota, meliputi 16 kegiatan. Namun ada lima item pekerjaan tidak dikerjakan oleh CV Central Konstruksi. Lima item senilai Rp 981.734.217 itu tidak dikerjakan, namun seolah-olah dikerjakan. Hal itu dilakukan oleh pimpinan proyek Agung Hastho Banendro dan Agung Wibowo ST selaku Direktur PT Agung Darma Intra, yang membuat laporan mingguan. Dana ABT yang dikorupsi senilai Rp 981.734.217. Setelah menerima dana dari KPKN, Agung Wibowo menyerahkan kepada CV Central Konstruksi yang menyelesaikan pekerjaan subkontrakan. Sementara uang Rp 500.000, diminta Wali Kota Surakarta Slamet Suryanto. Uang itu diserahkan saksi Ir Sutono di rumah dinas Lojigandrung, 24 Desember 2003. Secara terpisah, Heru Buwono SH selaku penasihat hukum Slamet Suryanto mengatakan, perlu dilihat dahulu uji materiil dari perkara itu. ''Kalau sudah mengetahuinya, semuanya akan jelas,'' ucapnya singkat. (sri-50d) |