logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 09 Mei 2006 NASIONAL
Line

Uang Rp 550 Juta Mampir di Kasi Pidsus

  • Kasus Suap Ahmad Djunaedi

JAKARTA - Aan Hadi Gusmanto, saksi kunci kasus dugaan suap Rp 550 juta kepada dua jaksa penuntut umum (JPU) kasus mantan Dirut PT Jamsostek, Ahmad Djunaedi, kemarin kembali menjalani pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (JAM Was Kejakgung).

Pemeriksaan terhadap Aan merupakan pemeriksaan lanjutan pekan lalu, yang tertunda karena yang berangkutan sakit. Usai menjalani pemeriksaan tim yang dipimpin JAM Was, Ahmad Lopa, Aan mengatakan, uang yang diberikan kepada Cecep dan Burdju sempat mampir ke ruangan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Sila Pulungan.

''Saya dibawa Cecep masuk ke ruangan Kasi Pidsus. Namanya Sila Pulungan. Begitu saya kenalan, lalu dia (Sila-red) bilang : ''Cep, bawa bungkusan ini keluar. Uang Pak Djunaedi saya bungkus dalam amplop coklat,'' ungkapnya.

Dikonfrontasi

Berkait dengan hal itu, pengacara Aan, Adnan Buyung Nasution, menyarankan agar Sila juga diperiksa. Menurutnya, tim penyidik memang akan memanggil Sila.

Adnan Buyung Nasution mengatakan, pemeriksaan kali ini dihadirkan seluruh anggota tim JPU kasus Ahmad Djunaedi. Dalam pemeriksaan juga dijelaskan bagaimana Aan menyerahkan uang sebesar Rp 550 juta itu.

''Aan juga dikonfrontasi dengan para jaksa yang terkait. Dan Aan dengan tegas dan lantang menunjuk jaksa Cecep dan Burdju,'' kata Buyung.

Menurutnya, Aan bersikukuh kepada pernyataan sebelumnya, yaitu hanya dua jaksa yang terlibat dengan uang Rp 550 juta dari Ahmad Djunaedi. ''Jadi jaksa Zain Idris, Pantono, dan Heru Chairuddin tidak terlibat. Mereka bersih dan perlu direhabilitasi dari keterlibatan dengan kasus Rp 550 juta itu,'' tambah Buyung.

Dia menjelaskan, pada pemeriksaan kali ini menghadirkan saksi bernama Kanthi, orang yang memberikan nama jaksa Cecep Sunarto berikut nomor ponselnya kepada Aan.

Dikatakan, dalam pemeriksaan, Aan juga diminta menggambar sketsa ruangan Cecep dan Burdju, serta ruangan Kasi Pidsus Kejari Jaksel. Direncanakan, besok akan dilakukan rekonstruksi tentang penyerahan uang Rp 550 juta tersebut.

Sementara itu, menurut Aan, uang sebesar Rp 550 juta yang diserahkan bertahap pada akhir 2005 lalu tersebut, hanya diserahkan di ruang-ruang yang digambarkan sketsanya.

''Ya di sini ruangan Cecep, di sini ruangan Kasi Pidsus, itu saya gambarkan semuanya. Untuk meyakinkan saya beri uangnya di situ. Memang buktinya tidak ada. Karena saya anggap itu profesional di kejaksaan,'' kata Aan. (F4-49a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA