logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 09 Mei 2006 NASIONAL
Line

DPD Seimbangkan Wewenang Pusat-Daerah

SEMARANG - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan memperjuangkan wewenang atau kepentingan antara pusat dan daerah dalam Rancangan Penyempurnaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Saat ini, naskah akademik sudah disusun lembaga itu dan akan diujisahihkan hari ini (9/5) di Gedung D lantai V Pemprov Jateng.

Koordinator DPD asal Jateng Drs H Sudharto MA menyatakan, UUPA masuk dalam Program Legislasi Nasional 2005-2009. Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD mendapat tugas menangani penyempurnaan UU tersebut. "DPD sudah membentuk tim beranggotakan dua belas orang, saya termasuk di dalamnya," tutur anggota PAH I itu, dalam keterangan persnya di Hotel Ciputra, Senin (8/5).

Tim, kata dia, telah melakukan konsultasi, lokakarya, menyiapkan naskah akademik, dan mempresentasikannya, bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Namun sebelum diserahkan ke DPR RI, naskah akan dikonsultasikan terlebih dulu ke publik.

"Istilahnya diujisahihkan," tutur dia seraya menambahkan, uji sahih akan dilakukan di tiga tempat, yakni Semarang (9/5), Pontianak Kalimantan Barat (11/5), dan Medan Sumatra Utara (18/5). Kegiatan di Semarang akan menghadirkan tiga narasumber dari UII, meliputi Jawahir Thontowi PhD, Masyud Asyhari MKn, dan Sembiring SH. Pesertanya dari Pemprov, Pemkot/Pemkab, badan/dinas/kantor pertanahan daerah, praktisi, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), konsultan hukum, lembaga penelitian masalah agraria, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan LSM.

Dia mengemukakan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan perlu atau tidak dilakukan penyempurnaan pada aturan hukum pertanahan itu antara lain, UUPA dinilai pakar tidak bisa sebagai instrumen hukum untuk mencapai tujuan dan politik agraria. Selain itu, tidak mampu memberikan pengaturan peran dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, materinya tidak efektif, dan belum ada pengaturan jelas untuk melindungi masyarakat. Dalam kesempatan sama, anggota PAH II DPD Ir H Budi Santoso menambahkan, dengan UU agraria yang baru, kemungkinan ada kompromi antara pemerintah dan masyarakat untuk kepentingan jangka panjang.

Dia mencontohkan, pembangunan jalan tol yang disertai dengan pembebasan lahan, dikhawatirkan beberapa kalangan berdampak pada sektor lain. Misalnya hilangnya lahan pertanian produktif dan matinya beberapa usaha masyarakat, seperti restoran dan toko oleh-oleh.

Namun, lanjut dia, pada pembangunan tol Semarang-Solo misalnya, bisa diatasi dengan pembuatan interchange (simpangan) di sejumlah lokasi sehingga restoran dan toko oleh-oleh masih bisa terakses. (G7-62m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA