logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 09 Mei 2006 KEDU & DIY
Line

Kerusakan Hutan, Siapa yang Salah?

KERUSAKAN hutan sudah bukan rahasia lagi. Masalah itu sudah terjadi di mana-mana. Sorotan soal itu juga bermunculan di mana-mana, sementara pihak Perhutani sebagai pengelola hutan negara tidak mau disalahkan begitu saja.

Siapa yang salah?. Berikut ini pendapat LSM dan pihak Perhutani KPH Kedu Selatan. Ketua LSM Kalpataru, Ichsan, menilai sebelum era 83-an kondisi hutan alam di wilayah Purworejo dan Wonosobo masih sangat luas. Kondisinya pun, kata Ichsan, sangat prima sebagai kawasan penyangga sumber air bersih yang bebas polusi. Waktu itu hutan masih berfungsi sebagai kawasan konservasi, pelestari sumber daya alam, serta mampu mengatasi kekeringan, banjir dan tanah longsor.

''Tetapi, hutan yang merupakan peninggalan nenek moyang kita, yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak itu sekarang mulai punah. Tinggal cerita-cerita, dan bencana demi bencana yang bisa diwariskan kepada anak cucu kita,'' katanya, Minggu (7/5).

Ichsan yang juga menyandang jabatan wakil ketua Paguyuban Petani Purworejo (Panijo) itu lebih lanjut menyatakan, hilangnya hutan alam karena telah diubah fungsinya oleh Perhutani menjadi hutan produksi. Dengan dalih untuk mengejar produktivitas yang berorientasi profit. Walau kenyataannya, lanjut dia, sejak dulu Perhutani Kedu Selatan belum pernah mengalami keuntungan, tetapi kerugian dan kerusakan lingkungan hidup akibat punahnya hutan alam.

Padahal punahnya hutan alam, menurut dia, sangatlah fatal dan tidak bisa ditebus dengan nilai ekonomis yang dijadikan dalih untuk menghabisi hutan di wilayah itu. Atas kondisi seperti itu, menurutnya, diperlukan pemulihan kondisi lingkungan hidup, karena telah menimbulkan bencana silih berganti dan menyebabkan kemerosotan ekonomi.

Sudah barang tentu hal itu meningkatkan jumlah pengangguran dan gangguan keamanan. Berkenaan dengan penilaian tersebut, dia mengharap para pengambil kebijakan untuk melakukan beberapa langkah. Misalnya saja melakukan audit realisasi pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani.

Selain itu disarankan penataan atau pembagian tata ruang penggunaan kawasan hutan di Jawa Tengah. Dipandang perlu pula menginventarisir kondisi lapangan dan menuntut Perhutani agar mengembalikan hutan sesuai fungsinya. Kecuali itu, dia berpendapat perlunya dibuat peraturan daerah (perda) yang penyusunannya melibatkan stake holders secara luas.

Mencari Keuntungan

Wakil administratur/Kepala Sub KPH Perum Perhutani Kedu Selatan, Ir Dwidjo Kiswurjanto, ketika diminta konfirmasi atas beberapa tudingan Ichsan itu Senin (8/5) kemarin menyatakan Perum Perhutani sebagai salah satu BUMN mendapat mandat dari pemerintah.

Dasarnya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara. Atas dasar tersebut, kata dia, Perhutani merupakan BUMN yang diminta untuk mencari keuntungan.

Ketika ditemui di kantornya, dia menyatakan dalam PP 30/2003 sudah ditentukan bahwa yang mengelola hutan negara adalah Perhutani. Dengan demikian, terlepas dari asal usul hutan itu sendiri semula berupa hutan alam atau hutan produksi.

''Saya sendiri tidak tahu hutan di Purworejo ini dulunya berupa apa karena merupakan peninggalan perusahaan Belanda. Kami tinggal melanjutkan setelah mendapat estafet pengelolaan hutan,'' ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, perusahaan tetap menjaga fungsi hutan lindung, fungsi sosial, fungsi produksi, serta fungsi konservasi. Dan, Perhutani tidak bisa mengatur semaunya. Sebab harus berdasar pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan kata lain, Perhutani tidak bisa seenaknya mengubah penetapan hutan.

Atas terjadinya tekanan-tekanan sosial yang besar, tuturnya, perusahaan itu tidak bisa mengesampingkan rakyat di sekitarnya. (Eko Priyono-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA