logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 09 Mei 2006 KEDU & DIY
Line

Perda Bantuan Keuangan Parpol Ditetapkan

WONOSOBO - Bantuan keuangan APBD untuk parpol di Wonosobo saat ini hanya diberikan kepada partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD. Bantuan keuangan di tahun ini ditentukan sebesar Rp 20 juta/kursi di DPRD.

Penetapan besarnya bantuan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Wonosobo, Senin kemarin. Sidang yang dipimpin Ketua Dewan Joko Wiyono BSc itu menetapkan dua perda, yaitu Perda tentang Bantuan Keuangan untuk Parpol, dan perubahan perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan/Anggota DPRD. Selain itu, sidang juga menetapkan Keputusan DPRD Wonosobo tentang Tata Tertib DPRD.

Sebelumnya, bantuan untuk parpol diberikan kepada semua partai politik yang ikut pemilu. Besarnya bantuan, ditentukan oleh jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu. Saat itu, besarnya bantuan adalah Rp 1.000/suara.

Dengan penetapan Perda tentang Bantuan Keuangan untuk Parpol, maka di Wonosobo hanya terdapat enam partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD.

Parpol yang mengikuti Pemilu 2004 dan berhasil menempatkan wakilnya di lembaga legislatif, terdiri atas PDI-P (14 kursi), PKB (12), Partai Golkar (enam), PPP (enam), PAN (enam) dan Partai Demokrat (satu).

Sehubungan dengan penetapan perda baru tersebut, maka PDI-P berhak menerima Rp 280 juta, PKB Rp 240 juta, Partai Golkar, PAN dan PPP masing-masing Rp 120 juta, serta Partai Demokrat berhak menerima bantuan Rp 20 juta.

Pada sidang paripurna tersebut disampaikan pendapat akhir fraksi. Pendapat akhir FPDI-P disampaikan oleh Adhi Maryadi SSos, FKB oleh Syaefullah; FPG oleh Gatot Sumarlan SPd; FPP oleh KH Mustofa Afifi BA dan FPAN oleh Amin Budi Santosa SP.

Tunjangan

Mengenai perubahan pertama Perda No 3/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan/Anggota DPRD, disebutkan bahwa tunjangan kesejahteraan yang disediakan bagi pimpinan/anggota DPRD, mencakup pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan; penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya; rumah dinas dan perlengkapannya; kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD; pemberian pakaian dinas; uang duka wafat dan bantuan biaya pengurusan jenazah.

Dalam Perda ini juga disebutkan bahwa selama Pemkab belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan/anggota DPRD, maka kepada pimpinan/anggota Dewan diberikan tunjangan perumahan.

Tunjangan itu diwujudkan dalam bentuk uang yang dibayarkan tiap bulan, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Pemberian tunjangan perumahan, harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasional serta sesuai standar harga setempat yang berlaku. Besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Juru bicara FPDI-P, Adhi Maryadi menilai bahwa bantuan keuangan untuk parpol bukanlah bentuk penjeratan dari pemerintah terhadap parpol. Sedangkan FPG menyebut, bantuan keuangan untuk parpol itu sebagai hal yang wajar.

Bupati Wonosobo Drs HA Kholiq Arif menyatakan, Perda yang sudah ditetapkan itu supaya dijunjung tinggi, sebagai acuan atau landasan kerja. (P55-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA