| Selasa, 09 Mei 2006 | KEDU & DIY |
Terdakwa Minta Saksi Kunci Dihadirkan
YOGYAKARTA - Persidangan kasus penyebaran kabar bohong berkait Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) 1966 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kemarin (8/5) hanya berlangsung sekitar lima menit. Kepada majelis hakim yang diketuai Izaac Jurgen SH terdakwa minta saksi kunci dihadirkan untuk didengar keterangannya. ''Saya ini kan sudah tua, agar perkaranya cepat selesai, saya minta agar saksi-saksi kunci segera dihadirkan,'' ujar terdakwa, Soekardjo Wilardjito SMis (79). Permintaan itu dikemukakan setelah ketua majelis hakim menutup sidang yang hanya berlangsung sekitar lima menit. Sidang kemarin dinyatakan terbuka untuk umum. Hakim Izaac Jurgen SH menjelaskan alasan sidang kasus itu dibuka kembali, yaitu karena eksepsi (keberatan) terdakwa melalui kuasa hukumnya terakhir ditolak oleh Mahkamah Agung. Sidang kemarin dinyatakan ditunda, dan dilanjutkan kembali seminggu ke depan, karena Jaksa Sugito SH dan Yulianita SH belum bisa menghadirkan saksi yang dijadwalkan didengar keterangannya. Menurut rencana, sidang kemarin akan mendengarkan keterangan tiga orang mantan pengawai/ajudan dari empat Jenderal TNI yang datang ke Istana Bogor pada tanggal 10 Maret 1966, yaitu Sijas Poniman, Muhammad Mahful dan Z Kaderi. Tapi, kata Jaksa Yulianita, sampai saat sidang dibuka, tidak ada yang kelihatan. Mereka semua tinggal di Jakarta. Penasihat hukum terdakwa, Nur Ismanto SH, minta majelis hakim bisa menggelar sidang berikut tepat waktu sesuai undangan. ''Kasihan terdakwa, apalagi sidangnya sampai ditunda,'' ujar Nur Ismanto. Saksi Kunci Siapa yang dimaksud dengan saksi kunci oleh terdakwa? Terdakwa tidak menyebutkan. Namun, menurut penasihat hukumnya, A Budi Hartono SH, tidak lain adalah mantan presiden Soeharto. Terdakwa yang pensiunan Pembantu Letnan Dua (Pur) TNI AD itu pada tahun 2000/2001 lalu diajukan ke persidangan karena diangggap menyebarkan berita bohong berkait dengan penandatanganan Supersemar. Menurut Soekardjo Wilardjito, pada lewat tengah malam, sekitar jam 01.00 dia melihat Presiden Soekarno diacungi pistol oleh empat Jenderal TNI yang datang ke Istana Presiden di Cipanas, Bogor, Jawa Barat, supaya menandatangani Supersemar. Cerita itu dia ungkapkan kepada wartawan sebagai bagian upayanya mendapatkan keadilan akibat perlakuan yang dialaminya setelah menyaksikan peristiwa tersebut. Antara lain untuk mendapatkan uang pensiun. Sebab, katanya kepada wartawan ketika itu, dia kemudian mengalami penyiksaan fisik dan mental serta tanpa proses persidangan dikirim sebagai tahanan di Pulau Buru. (P58-24) |