logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 09 Mei 2006 KEDU & DIY
Line

SUTET Tak Berdampak pada Lingkungan Hayati

YOGYAKARTA- Guru Besar Ekologi dan Ilmu Lingkungan UGM Yogyakarta, Prof Dr Shalihuddin Djalal Tandjung MSc PhD, menandaskan, saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) tidak berdampak pada lingkungan hayati. Penelitian mengenai gelombang elektromagnetik sinar-X dan SUTET menunjukkan hasil yang berbeda-beda.

Demikian Prof Djalal Tanjung menjelaskan dalam seminar dan diskusi panel ''SUTET dan Lingkungan dalam Aspek Hukum, Sosial, Ekonomi, dan Kesehatan'', di Auditorium Sekolah Pascasarjana UGM, kemarin. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM.

Sebagai keynote speaker, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Yogo Pratomo PhD mengatakan, SUTET dalam penyaluran tenaga listrik menjadi tulang punggung sistem kelistrikan di Jawa-Bali.

Jaringan SUTET 500 kV menyalurkan daya listrik dari pembangkit utama ke gardu-gardu induk utama. Juga menghubungkan 4 sistem untuk menjamin sekuritas, fleksibilitas operasi, dan keekonomian operasi.

Jaringan tersebut mampu menyalurkan daya yang besar dengan penyusutan jaringan yang rendah, keandalan pada gangguan relatif tinggi, serta lebih ekonomis. Juga lebih mudah dalam pengendalian tegangan dan frekuensi, serta dengan sistem yang terintegrasi gangguan menjadi lebih rendah.

Tak Perlu Khawatir

Pembicara yang lain, Prof Dr dr Maesadji Tjokronegoro SpRad(K), menambahkan, penduduk sekitar SUTET tidak perlu khawatir akan terganggu kesehatannya. Sebab, medan listrik statis dan medan magnet yang dihasilkannya relatif kecil serta masih di bawah standar IRPA dan WHO. Itu tidak akan menimbulkan gangguan pada kesehatan manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan.

Pakar kesehatan jiwa UGM, Prof Dr dokter H Soewadi MPH SpKJ(K), menandaskan, belum ada kesepakatan bahwa SUTET dapat menimbulkan gejala gangguan mental. Apabila ada gejala gangguan mental, harus ditolong secepatnya.

Berdasarkan penjelasan secara fisika dan medis, paparan elektromagnetik SUTET 500 kV adalah paparan berfrekuensi sangat rendah. Karena itu, menurut Dr Ir Tumiran, kehidupan di bawahnya, selama dalam ambang batas, tidak perlu dicemaskan.

Kalau masyarakat masih ragu, penelitian berskala nasional tetap diperlukan. Karena itulah, perlu ada perundang-undangan yang tegas mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) SUTET, yang dapat menjadi pegangan operator kelistrikan nasional dan masyarakat. (P12-66)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA