logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 24 April 2006 SEMARANG
Line

PTT Sekolah Minta Perhatian

SEMARANG - Kalangan pegawai tidak tetap SMP-SMA-SMK Kota Semarang meminta perhatian Pemkot. Mereka mengharapkan Wali Kota Sukawi Sutarip bersedia memfasilitasi dan menjadi mediator untuk bertemu dengan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menneg PAN) berkenaan dengan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Pegawai Tidak Tetap (PPTT) SMP-SMA-SMK Kota Aji Angkat, kemarin.

Sesuai dengan hasil musyawarah PPTT beberapa waktu lalu, pemerintah perlu memberi perhatian kepada para pegawai tidak tetap, setelah sebelumnya membantu para tenaga honorer daerah yang dibiayai APBN/APBD.

''Kami berharap pemerintah memberikan prioritas pengangkatan CPNS kepada tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja. Sekarang prioritas pengangkatan masih didasarkan pada sumber dana pembiayaan, yakni yang dibayar dengan APBN/APBD,'' ujar Aji.

Perbaruan Data

Dikatakan, saat ini PPTT tengah melakukan perbaruan data tenaga honorer yang ada di SMP-SMA-SMK se-Kota Semarang. Terkait dengan itu, tenaga honorer non-APBN/ APBD yang belum terdaftar di PPTT diharapkan bisa mendaftarkan diri kepada Agus Santoso, di SMK 9 Jl Peterongansari 2, telepon 8311535.

Dari rapat beberapa waktu lalu, PPTT mengharapkan pemerintah melakukan revisi PP No 48 Tahun 2005, terutama Pasal 6 ayat 1 dan 2. Pasal itu menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS memprioritaskan sumber dana pembiayaan (APBN/ APBD).

Pada saat yang sama, mereka mengharapkan pemerintah mengubah larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya seperti diatur dalam PP No 48 Tahun 2005 Pasal 6.

Sebagai gantinya, pemerintah bisa mengeluarkan peraturan baru yang memprioritaskan pengangkatan honorer yang pembiayaannya selain dari APBD/APBN menjadi tenaga pekerja harian lepas (TPHL).

''Bila itu tidak mungkin dilakukan, harapan kami Pemkot bisa memberi tunjangan atau insentif selama belum diangkat menjadi CPNS,'' harapnya.

PPTT juga meminta pemerintah memperhatikan tenaga honorer yang usianya lebih dari 46 tahun dengan masa kerja lebih dari 20 tahun agar memperoleh kesempatan menjadi CPNS.

Kesempatan serupa diharapkan juga diperoleh tenaga honorer yang diangkat kepala sekolah, sebelum diundangkannya PP No 48 Tahun 2005 (11 November 2005) dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. (H9-18n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA