| Kamis, 20 April 2006 | SALA |
Anggota Dewan Mulai Diperiksa Kejaksaan
KARANGANYAR- Setelah tertunda sepekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kemarin mulai memeriksa sejumlah anggota DPRD yang sebelumnya pernah menjabat, terkait kasus dugaan korupsi APBD 2001-2003 senilai Rp 3,5 miliar. Dua anggota DPRD, yakni Loso HS dan Endang Sri Handayani diperiksa sebagai saksi oleh dua jaksa secara terpisah, yaitu Edy Surya SH dan Waito Wongateleng SH. Selain itu diperiksa pula anggota DPRD 1999-2004, Joko Siwijono oleh Jaksa Dwi Amperawawati SH. Ketiganya adalah mantan panitia rumah tangga (PRT) DPRD. Rencananya, hari ini diperiksa anggota DPRD Agus Sutarno dan mantan anggota DPRD Nunik Tati Kartiningsih yang juga mantan anggota PRT. Menurut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, Edy Surya SH, kejaksaan memprioritaskan para anggota PRT dalam pemeriksaan. Sebab, mereka dianggap paling tahu dalam alokasi anggaran yang dibuat. "Anggota PRT DPRD berperan sangat besar dalam penentuan anggaran di APBD. Karena itu, perlu didahulukan pemeriksaanya," kata dia. Dalam pemeriksaan dua jam kemarin, Ketua FPAN Endang Sri Handayani menerima 50 pertanyaan dari Edy Surya. Anggota FPG, Loso menerima pertanyaan 19 poin selama satu setengah jam diperiksa Waito. Hampir seluruh pertanyaan menyangkut kebijakan penyusunan anggaran APBD 2001, 2002, dan 2003. "Pertanyaannya tidak lepas dari kapasitas mereka dalam menyusun anggaran," kata Waito. Loso yang kini menjabat Ketua Komisi D DPRD mengaku blak-blakan kepada wartawan ketika diperiksa jaksa. Berbeda dari koleganya, Endang jutru memilih bungkam seusai diperiksa. "Kapasitas saya sebagai saksi, jadi enteng saja menjawab pertanyaan jaksa," ujar Loso. Dia mengatakan, anggota PRT DPRD tidak begitu berperan dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, tugas PRT hanya mempersiapkan konsep bagi pimpinan DPRD. "Yang memutuskan itu pimpinan DPRD, maka yang bertanggung jawab adalah mereka," kata Loso. Apakah status mereka bisa ditingkatkan menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi? Edy menyatakan hal itu terlalu dini untuk disimpulkan.(G8-67s) |