| Kamis, 20 April 2006 | PANTURA |
Penyelesaian Masalah Karyawan Texmaco Pemalang Ditetapkan JuniPEMALANG - Penyelesaian masalah karyawan Texmaco grup yang sudah di-PHK, akan ditentukan Juni 2006, termasuk mengenai pembayaran pesangon yang belum seluruhnya diterima. Hal itu diungkapkan mantan pimpinan PT Texmaco Jaya Pemalang, Prio Tjahjono setelah menghadap Menteri Keuangan (Menkeu) bersama karyawan lainnya, kemarin. Seperti diberitakan Suara Merdeka (19/4), pada Selasa (18/4) sebanyak 2.000 karyawan Texmaco grup, termasuk di Pemalang, berbondong-bondong ke Jakarta menemui Menkeu. Mereka menuntut hak-haknya yang belum diberikan termasuk pesangon. Menurut Prio, sejumlah karyawan berhasil menemui Menkeu Selasa lalu. Mereka menerima jawaban dari Menkeu, Perusahaan Pemegang Aset (PPA) akan menyampaikan beberapa opsi atau penawaran penyelesaian perusahaan yang pernah terbesar di Asia Tenggara itu, diperkirakan akhir April. ''Setelah penyampaian beberapa opsi, Menkeu akan memutuskan opsi mana yang akan diambil. Kemudian pada Juni 2006, diharapkan persoalan perusahaan Texmaco grup dapat diselesaikan semuanya,'' ujarnya. Sementara usulan karyawan mengenai dana talangan Jamsostek untuk membayar pesangon yang belum seluruhnya diberikan, berdasarkan dialog dengan Menkeu, akan ditentukan Rabu (19/4) setelah pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Menteri Negara BUMN, dan Jamsostek. Belum Ada Kejelasan Namun, hingga sore kemarin belum ada kejelasan. Prio yang dihubungi lewat telepon di Jakarta mengatakan, sejumlah perwakilan karyawan masih berusaha menemui Menkeu untuk mengurus hal itu. Dalam pertemuan dengan Menkeu pada Selasa lalu, perwakilan karyawan menyampaikan berbagai permasalahan yang menyangkut perusahaan Texmaco grup. Di antaranya, mengenai divestasi, likuidasi, eksekusi, dan revitalisasi perusahaan oleh pemerintah. Akan tetapi, tanggapan Menkeu belum jelas, langkah apa yang akan diambil. ''Masa untuk menentukan keputusan penyelesaian dari semua persoalan itu karyawan harus menunggu sikap pemerintah selama tiga tahun? Apa itu tidak keterlaluan,'' ucapnya. Seperti pernah diberitakan, nasib perusahaan Texmaco grup kini terkatung-katung dan belum dapat diselesaikan oleh pemerintah. Termasuk mengenai pembayaran pesangon karyawan yang sudah di-PHK. Hingga kini, pesangon karyawan PT Texmaco Jaya Pemalang yang dibayarkan baru sekitar Rp 11 miliar dari total pesangon Rp 22 miliar lebih. (sf-17d) |