logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 20 April 2006 PANTURA
Line

Menyewa sejak 1970

''SAYA harus pindah ke mana jika kios kami dikosongkan? Sebab, uang Rp 10 juta yang dijanjikan PT KA tidak mungkin bisa digunakan untuk membangun kios baru,'' kata Ny Rita yang ditemui Suara Merdeka, saat petugas Satpol akan mengosongkan kiosnya yang dibangun di atas tanah milik PT KA, kemarin.

Ungkapan tersebut wajar, karena pensiunan pengawas PT KA itu tinggal sendirian di kiosnya. Anak-anaknya sudah menikah dan hidup di luar kota. Karenanya, meski petugas berdatangan, wanita tua itu tetap belum mau mengosongkan kios yang dibangunnya.

Ny Rita mengaku kecewa pada tindakan PT KA yang hanya sanggup memberikan uang pindah Rp 10 juta. Padahal, dia sudah menempati tanah itu sejak tahun 1970-an. ''Mestinya kalau mau memberikan uang pindahan, paling tidak sekitar Rp 200 juta untuk bisa membuat rumah di tempat lain,'' kata pemilik wartel itu.

''Saya baru saja membangun ruangan yang menghabiskan Rp 16 juta. Kalau kemudian uang pindahan yang diberikan hanya Rp 10 juta, itu terlalu kecil. Karena itu, saya menuntut PT KA untuk memberikan pesangon lebih besar,'' tegas dia.

Selama memanfaatkan tanah, pihaknya sudah menghabiskan dana yang besar untuk membangun rumah dan kios. Bahkan agar bisa memperoleh pemasukan dari kios, dirinya mendirikan wartel di ruang depan.

Dia mengaku selama memanfaatkan tanah tersebut, dilakukan dengan cara menyewa. ''Tahun terakhir, kami menyewa tanah tersebut seharga Rp 173.000. Itu diberlakukan kepada penghuni yang waktu itu berasal dari pegawai PT KA,'' kata dia.

Karena itu, dia berharap pesangon yang diberikan lebih besar, sehingga bisa digunakan untuk membangun rumah. Sebelum dikosongkan, Kasubsi Administrasi Aset PT KA Daop IV Semarang, Sukirman sudah mengirimkan surat kepada para penghuni untuk segera meninggalkan lokasi. Hal itu sesuai dengan hasil pertemuan 5 April 2006 tentang pembahasan pembebasan lahan tanah PT KA di Jalan Gajahmada. Perusahaan milik negara itu juga menyediakan uang sumbangan bongkaran sebesar Rp 10 juta, yang dapat diambil paling lambat 13 April 2006 di Stasiun PT KA. (A15-17d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA