logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 20 April 2006 NASIONAL
Line

Lia: Saya Tak Beragama, tapi Percaya Tuhan

  • Menolak Disidangkan

SIDANG LIA: Pemimpin komunitas Eden, Lia Aminudin (tengah), dikawal petugas saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (19/4). (57v)

JAKARTA- ''Saya tidak beragama tetapi percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa,'' kata pimpinan Kerajaan Tuhan Eden, Syamsuriati alias Lia Aminuddin alias Lia Eden di awal persidangan pembacaan dakwaan pada saat memperkenalkan dirinya dalam kasus penistaan terhadap agama Islam, yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/4).

Dalam balutan hawa lembut aroma melati yang merasuk seluruh ruang persidangan tersebut, Lia Aminuddin, dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 156 A KUHP jo Pasal 157 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. ''Barangsiapa mengeluarkan perasaan dan atau melakukan perbuatan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini agama Islam,'' kata Jaksa Penuntut Umum Arif Basuki di depan persi-dangan.

Menurut Arif, Lia Eden pada tanggal 4 November 1997 di Kantor Majelis Ulama Indonesia, mengaku telah mendapat bisikan gaib dari Habib Al Huda alias malaikat Jibril dan akhinya Lia mengaku sebagai Malaikat Jibril. ''Karena perbuatan tersebut, Lia Eden melakukan penodaan terhadap agama Islam dengan mengatakan terdakwa Muhammad Abdul Rahman yang berkasnya terpisah, sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad SAW yang bangkit di Betawi,'' ujarnya.

Melakukan Propaganda

Akibatnya, Lia melakukan propaganda terhadap apa yang diyakininya tersebut ke lingkungan yang berada di sekitarnya dengan menyebarkan pamflet, VCD dan DVD tentang ajarannya tersebut.

''Terdakwa juga menyatakan fatwa Allah babi tidak haram lagi dan juga membenarkan bahwa shalat bisa dilakukan dalam dua bahasa serta atas nama Allah SWT telah berdiri 'Kerajaan Tuhan' di Jalan Mahoni 30 wilayah Senen, Jakarta,'' ucapnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum, Salman Maryadi sempat mengingatkan kepada tim pembela Lia Eden untuk mengenakan pakaian toga di persidangan.

Usai persidangan, Bunda Lia begitu dia disapa oleh 70 orang pengikut fanatiknya dan hadir di persidangan, dengan tegas menolak sidang dakwaan tersebut. ''Saya menolak sidang ini karena hakim tidak berhak mengadili Kerajaan Tahta Tuhan,'' katanya dalam balutan kain kafan putih yang diselingi dengan kain hijau.

Sementara itu, usai persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lief Sufijulloh, salah seorang kuasa hukum Lia Eden, Saor Siagian, mengatakan bahwa dengan adanya dakwaan berlapis tersebut, kliennya bakal menghadapi jeratan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. ''Ini merujuk pada pasal yang didakwakan olehnya,'' tuturmya.

Sidang kembali akan diadakan pada tanggal 26 April 2006 dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa. (H27-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA