| Kamis, 20 April 2006 | NASIONAL |
Efektivitas Jembatan Timbang di Jateng (2-Habis)Kelebihan Muatan Berapa pun, Dendanya Maksimal Rp 30.000
SETELAH otonomi daerah diberlakukan, kewenangan pengelolaan jembatan timbang diserahkan kepada pemerintah provinsi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2000, daerah bisa berupaya mencari pendapatan asli dari sektor itu. Pemprov Jateng pun kemudian menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) 4/2001. ''Meski begitu, tujuan utama dari perda itu adalah pengawasan dan pengendalian muatan lebih,'' kata Soeharto, Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jateng, baru-baru ini. Di dalam pasal-pasal perda itu, antara lain diatur mengenai toleransi kelebihan muatan hingga 30% dari daya angkut. Jadi, misalnya daya angkut kendaraan itu maksimal sembilan ton, masih ada toleransi tiga ton. Berarti, kendaraan masih bisa memuat angkutan sampai 11 ton. Jika lebih dari toleransi itu, muatan diturunkan atau ditilang. Itu berdasarkan perda. Adapun retribusi yang dikenakan atas pelanggaran yang melewati toleransi muatan, setiap kilogramnya adalah untuk kelebihan 5-15 % dendanya Rp 15/kg, dan kelebihan antara 15-30 % dendanya Rp 20/kg. ''Tapi sejak perda diterbitkan sampai sekarang, praktik di lapangan nggak bisa menarik itung-itungan dengan persentase itu, karena jumlahnya akan banyak dan para sopir keberatan. Kemampuan para sopir membayar denda maksimal hanya Rp 25.000-Rp 30.000. Kelebihan muatan berapa pun, paling tinggi dibayar Rp 30.000,'' jelas dia. Adu Otot Bahkan kadang-kadang, mereka hanya membayar Rp 5.000-Rp 10.000. Jadi bergantung kepada sopirnya. Bahkan tidak jarang terjadi eyel-eyelan dan adu otot di lapangan antara kru kendaraan dan petugas, bila sopir diminta membayar retribusi sesuai dengan aturan. Perilaku pengemudi seperti itu, karena mereka juga ingin menerima kelebihan ongkos perjalanan. Bagaimana kalau kelebihan di atas toleransi 30%? Soeharto mengatakan, barang muatannya harus diturunkan dan ditilang dengan sidang di pengadilan. Namun ada sejumlah masalah kalau muatannya diturunkan. Langkah menurunkan muatan, jika tidak berlaku nasional, sulit dilakukan. Misalnya di Jawa Barat dan Jawa Timur, tidak memberlakukan aturan penurunan barang. Berarti barang hanya akan diturunkan di Jateng. ''Barang akan menumpuk di Jateng. Jadi, kalau penurunan muatan atau memulangkan truk kembali ke asalnya hanya berlaku di Jateng, tak mungkin. Peraturan itu harus berlaku nasional, berlaku di seluruh provinsi,'' jelas dia. Apabila langkah menurunkan muatan diambil, lanjut dia, juga menghadapi kendala karena peralatan dan sarana prasarana untuk menurunkan barang tidak ada. Keterbatasan gudang juga menjadi alasan. ''Kalau yang diturunkan besi gelondongan, susah mendapatkan tenaga dan tempatnya,'' ujarnya. Walau dalam perda ditulis penurunan barang menjadi tanggung jawab pengusaha, tapi kalau hanya diberlakukan di Jateng, berarti Jateng menjadi penyebab ekonomi biaya tinggi. Merdeka Tanpa Batas Gubernur Jateng H Mardiyanto memandang fungsi jembatan timbang harus dioptimalkan. Caranya, pengguna angkutan barang berlaku disiplin dengan menaati batas maksimal angkutan. ''Bagaimana jembatan timbang bisa berfungsi maksimal, bila masyarakat tidak disiplin,'' kata Mardiyanto. Menurut Gubernur, jika jembatan timbang ditutup, para pengusaha angkutan barang dan sopir akan merdeka tanpa batas. ''Kalau terjadi kerusakan jalan, yang menanggung siapa,'' tandasnya. (Jamal al Ashari-60a) | ||||