logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 20 April 2006 NASIONAL
Line

Kuota Haji Jateng Tinggal 1.000


Masyhudi SM/dok n

SEMARANG - Kuota calon haji (calhaj) asal Jawa Tengah pada musim haji 2006-2007 sebanyak 29.363 orang. Dari kuota sebanyak itu, sampai Rabu (19/4) pukul 08:00 sesuai dengan data di Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat) sudah terisi 28.073 calhaj.

''Data yang masuk ke Siskohat sudah sebanyak itu. Tinggal ada sekitar 1.000-an kuota yang dapat dimanfaatkan umat Islam untuk mendaftar haji. Silakan diperebutkan sisa kuota itu,'' kata Pengganti Sementara Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Jateng, Drs H Masyhudi MM, kemarin seusai mengikuti pertemuan dengan Komisi E DPRD di Gedung Berlian Semarang.

Dari jumlah calon haji yang sudah terdaftar di Siskohat itu, kata dia, calhaj dari Kota Semarang jumlahnya terbanyak, mencapai 2.527 calon. Disusul Kudus dan Pati, masing-masing 1.686 calon dan 1.206 pendaftar. Pendaftar paling kecil, untuk sementara adalah Kota Magelang (172 calon), Karanganyar (297), dan Wonogiri (241).

Sementara itu anggota Komisi E DPRD, Muhammad Haris mempertanyakan nominal ongkos haji agar terdaftar di Siskohat. Pasalnya, salah seorang calhaj dari Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang masih diminta oleh pegawai KUA agar menggenapi sampai jumlah Rp 30 juta.

Kepala Bidang Haji, Wakaf, dan Zakat Kanwil Depag, Suroso menjelaskan, sampai sekarang belum ada perintah melunasi biaya perjalanan ibadah haji. Sampai saat ini belum ada ketentuan mengenai jumlah ongkos naik haji tersebut.

''Kalau ada permintaan seperti itu, anggap saja sebagai motivasi,'' tutur dia.

Dijelaskan, ada perubahan yang signifikan dalam ibadah haji, yang akan berangkat November 2006. Misalnya biaya pemondokan yang biasanya 1.600 Real, sekarang menjadi 2.000 real. Apabila yang bersangkutan tidak menempati tempat yang harganya 2.000 real, kelebihannya dikembalikan kepada anggota jamaah haji saat itu juga di Arab Saudi.

Kode Etik KBIH

Sementara itu, Depag sedang berencana menyusun kode etik penyelenggaraan bimbingan dan pelayanan haji bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

''Dengan kode etik itu, sesama kelompok bimbingan dapat saling mengontrol dan mengawasi. Depag pun dapat mengawasi lebih intensif terhadap kegiatan KBIH,'' kata dia dalam dengar pendapat di ruang rapat Komisi E Gedung Berlian Semarang itu. (G17,H12-60a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA