| Kamis, 20 April 2006 | NASIONAL |
Ba'asyir Tak Terlibat Bom Bali
CILACAP - Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama pemohon Abu Bakar Ba'asyir, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (19/4), diwarnai suasana penuh ger-geran. Pasalnya, kesaksian yang diberikan Amrozi selama satu jam itu, banyak mengundang tawa pengunjung. Saat Ketua Majelis Hakim Agus Sutarno didampingi anggota MB Luqmono dan Chris Fajar Sosiawan meminta Amrozi santai saja dalam memberikan kesaksian, terpidana mati kasus bom Bali I ini langsung menyahut, ''Kalau mau santai, kopinya mana?'' Dia yang banyak menebar senyum selama persidangan, juga menyebut, Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir sebagai ''orang tua yang tinggal sedikit lagi''. Karena itu, katanya, jangan sampai dihukum tanpa kesalahan, atau dihukum karena kesaksian yang bohong atau tidak berdasar. Setiap memberikan jawaban, pengunjung yang sebagian besar anggota Majelis Mujahidin Surakarta menyerukan ''Allahu Akbar''. Sedikitnya empat bus dan sejumlah kendaraan pribadi mengangkut anggota Majelis ini untuk memberikan dukungan moral kepada Amrozi. Majelis Hakim membuka sidang pada pukul 09.05, sesaat setelah Amrozi tiba di halaman pengadilan. Lelaki berusia 45 tahun itu mengenakan baju koko panjang warna krem, kopiah putih, bersandal kulit, dan sorban bermotif kotak-kotak di bahunya. Jenggotnya yang memanjang sudah tampak memutih. Majelis mengawali sidang dengan mempertanyakan surat kuasa Tim Pembela Muslim (TPM) selaku pemohon, yang diketuai Mahendradatta dengan anggota Lutfi Hakim, Ahmad Mihdan, dan Agus Setiawan. Tim menjelaskan bahwa surat kuasa sudah dilampirkan pada berkas perkara. Namun Majelis Hakim mengungkapkan dalam berkas perkara yang diterima, surat kuasanya tidak ada. Akhirnya disepakati, masalah administrasi ini akan disusulkan kemudian. Sebaliknya TPM mempertanyakan, sesuai ketentuan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang PK mestinya dihadiri oleh penuntut umum dan terpidana (pemohon). ''Namun kenyataannya pemohon tidak hadir, apakah penuntut umum sudah mengupayakan untuk menghadirkan pemohon?'' tanya Tim TPM. Jaksa Penuntut Umum yang terdiri atas Nanang Sigit, Payaman, Narendra, Kuntadi, M Bardan, dan Achmad Kuswantoro menyatakan pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan pemohon. ''Akan tetapi sampai hari ini pemohon tak bisa dihadirkan,'' ujar jaksa. Tidak Pamitan Inti kesaksian Amrozi adalah dia tidak pernah menyatakan keberatan untuk dijadikan saksi dalam perkara Ustad Ba'asyir. Selain itu, dia tidak pernah pamit atau minta restu kepada ustad itu, sebelum peristiwa bom Bali I. Secara terperinci dia menceritakan, setelah dirinya ditangkap dan disusul oleh Imam Samudra, Ali Imron, Ali Gufron, dan Mubarok, seolah-olah mereka pernah bercerita kepada Mubarok bahwa dalam peristiwa bom Bali I itu, mereka disuruh oleh Abu Bakar Ba'asyir. ''Ketika saya ditangkap, polisi menyiksa dan menyuruh saya untuk mengaku sebagai pelaksana lapangan atas perintah Ba'asyir. Menurut polisi, kalau saya mau mengaku, hukumannya akan diperingan atau dibebaskan,'' ungkap Amrozi. Dia mengaku, pernah bertemu pimpinan Pondok Pesantren Ngruki itu di rumahnya di Lamongan. Sebelum pulang, mereka ngobrol di bengkel telepon Amrozi. Ustad mempertanyakan biaya pasang antena untuk komunikasi. ''Saya menjawab Rp 500.000, tapi kalau untuk ustad ya lain. Ternyata Abu Bakar Ba'asyir membayar Rp 700.000. Dan sampai sekarang antena yang dipasang masih dipakai.'' Hakim juga mempertanyakan surat pernyataan Amrozi tertanggal 24 Maret 2005 yang isinya ada tiga poin. Pertama, tidak pernah menolak menjadi saksi kasus Ba'asyir. Kedua, tidak pernah mengaitkan Ba'asyir dengan kasus bom Bali I. Dan ketiga, kesediaannya untuk menjadi saksi. Menjawab pertanyaan majelis hakim, surat pernyataan itu dibuat di LP Krobokan Denpasar tanpa ada tekanan dari mana pun dan dibuat secara ikhlas. Surat itu kemudian diserahkan kepada anggota TPM, tapi namanya lupa. Majelis juga mempertanyakan nama oknum yang menyiksa dirinya selama pemeriksaan, namun Amrozi tidak bersedia memberikan jawaban. Majelis menjelaskan bahwa apa yang terungkap dalam sidang ini harus terbukti dan meyakinkan, sehingga bisa dihasilkan keputusan yang adil. Seusai sidang, TPM menyatakan puas atas hasil sidang PK yang digelar di PN Cilacap. ''Hakimnya sangat transparan, tidak takut, dan tidak diintervensi oleh pihak-pihak luar,'' ucapnya. Demikian pula anggota majelis hakim MB Luqmono. Meski ada pertanyaan yang tak terjawab seperti nama oknum polisi yang melakukan penyiksaan, tetapi secara keseluruhan sudah memuaskan. (P16,ag,G21-60v) | ||||