| Kamis, 20 April 2006 | MURIA |
Mantan Kades Tengguli Urung Diperiksa
JEPARA- Penyidik dari Polres Jepara, Rabu (19/4) tak jadi memeriksa mantan kepala desa (kades) Tengguli, Kecamatan Bangsri, Haryanto sebagai saksi. Hal itu disebabkan saksi belum siap memberikan keterangan, karena mengaku baru menerima surat panggilan pagi kemarin pukul 07.45. ''Tadi dia (Haryanto) datang memenuhi panggilan. Namun kami belum memeriksa, karena yang bersangkutan tidak siap memberikan keterangan. Dia beralasan panggilan mendadak. Padahal kami telah mengirimkan surat itu Kamis (13/4),'' kata Briptu Nurbiyanto, penyidik dari polres. Terkait hal itu, penyidik bakal memanggil kembali saksi. Dia akan dimintai keterangan soal kasus yang dilaporkan warga, yaitu dugaan penyelewengan dana perimbangan desa Rp 10 juta untuk pembangunan Jembatan Winongrejo, dana pengerasan jalan RT 1 RW 6 dan RT 2 RW 5 Rp 4,2 juta, serta dana rehab balai desa Rp 23,5 juta. Termasuk dana kompensasi SUTET yang dilaporkan Sarti Rp 900.000. Tentang surat panggilan itu, Haryanto saat dihubungi kemarin menyatakan baru menerima pagi kemarin. ''Saya baru terima surat pukul 07.45. Namun saya tetap datang ke polres, meski kami belum memberikan keterangan karena mendadak,'' papar dia, yang 17 Februari lalu terpilih menjadi penjabat (pj) baru kades, setelah habis masa jabatannya 25 Januari lalu. Dia siap memenuhi panggilan kembali dari penyidik dan akan memberikan keterangan terkait aduan warga tersebut. ''Saya tetap akan memenuhi aturan hukum dan memberikan keterangan. Ini sudah menjadi kewajiban saya sebagai warga negara yang taat hukum,'' kata dia. Bentuk Wadah Sementara itu dalam perkembangannya, pada 2 April lalu para pemuda desa membentuk wadah yang disebut Forum Silaturrahmi Pemuda Tengguli (FSPT). Koordinator FSPT, M Burhan menyatakan empat hari kemudian FSPT mengadakan pertemuan bersama perangkat desa. Hasilnya, mendesak Badan Perwakilan Desa (BPD) menggelar musyawarah desa untuk menyikapi pengunduran diri Haryanto pada 6 Maret, saat terjadi aksi warga di balai desa. ''Rapat oleh BPD ini penting untuk menindaklanjuti kekosongan pemerintahan desa. Karena kekosongan ini bisa berdampak pada kurang optimalnya pelayanan umum kepada masyarakat,'' paparnya. Pada 16 April lalu kembali dilakukan rapat antara FSPT dan beberapa perangkat desa, sebagai evaluasi atas rapat pertama yang belum ada tindak lanjutnya dari BPD. Pada rapat terakhir itu diusulkan sekdes selaku pelaksana harian pemerintahan desa bersama BPD, perangkat, dan tokoh masyarakat untuk menggelar rapat dengan agenda yang sama. ''Sampai hari ini juga belum ada tindak lanjut,'' kata Burhan. Ketua BDP Subiyono saat dihubungi menyatakan belum menerima hasil-hasil pertemuan perihal usulan-usulan warga. ''Kami malah belum tahu hasil pertemuan itu,'' ujarnya. Dia menambahkan, kurang lebih setahun ini fungsi BPD di desa itu hampir tidak ada. ''Ya, sejak undang-undang mengurangi peran BPD dalam pengawasan pemerintahan desa.'' (H15-29s) |