logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 April 2006 PANTURA
Line

Pajak Sarang Burung Sulit Ditarik

BATANG - Mulai tahun ini Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Batang menerapkan sistem penagihan pajak dua kali setahun terhadap usaha sarang burung walet maupun sriti.

Namun, wajib pajak ternyata tetap sulit diminta memenuhi kewajibannya membayar pajak. Pasalnya, antara lain, hanya sebagian kecil dari seluruh 235 gedung sarang burung yang tercatat di wilayah tersebut dimiliki orang Batang.

Para pemilik yang lain berdomisili di Pekalongan, Kendal, dan bahkan Semarang. Dari 235 gedung sarang burung itu, 80 di antaranya untuk burung walet, 81 sriti, dan 74 diketahui dalam keadaan kosong.

''Selain itu, kami juga menerima surat dari asosiasi pengusaha sarang burung, yang isinya menyatakan keberatan ditarik pajak dua kali dalam satu tahun. Alasannya, hasil panen sedang turun karena faktor cuaca,'' ujar Kepala Dipenda Kabupaten Batang Bambang Hindrarso, Senin (17/4) kemarin.

Menurut dia, pajak sarang burung ditetapkan berdasarkan Perda No 9 Tahun 2002. Sedangkan penarikannya dimulai pada 2003. Penagihan pajak dilakukan secara tertulis, atau langsung ke alamat wajib pajak.

Kalah dari Jambi

Untuk menggali lebih dalam tentang potensi pendapatan daerah dari sarang burung, Bambang baru-baru ini berkunjung ke Kabupaten Kuala Tungkal di Provinsi Jambi.

''Di Jambi, ketaatan pengusaha sarang burung membayar pajak sangat tinggi. Mereka benar-benar menyadari arti penting pajak bagi pembangunan di daerah,'' ujar dia.

Selain itu, kondisi fisik gedung sarang burung di Jambi telah memenuhi unsur-unsur estetika dan kebersihan lingkungan. Artinya, meskipun bangunan itu untuk burung, tetapi ia ditata secara artistik berdasarkan pendekatan keindahan dan kerapian. ''Di Kuala Tungkal, gedung sarang burung dibangun dengan tampilan seperti mal atau ruko. Gedungnya dicat sehingga tampak indah. Dan hanya bagian depan saja yang diberi rolling door. Di Batang, bangunan sarang burung bagaikan bungker,'' tambahnya.

Kasubdin Penagihan Pajak Djamal A Naser menambahkan, untuk mengatasi masalah sulitnya menagih pajak sarang burung, pihaknya setiap tahun melakukan pendataan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

''Kendala yang kami hadapi, antara lain, gedung sarang burung diperjualbelikan tanpa melapor. Ini menyulitkan penagihan pajak. Terlebih lagi bila pemiliknya berdomisili di luar Batang,'' ujar dia.(ar-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA