| Selasa, 18 April 2006 | NASIONAL |
Tiga Sektor Tak Bisa Dimasuki AsingJAKARTA- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Luthfi mengatakan, hampir semua sektor investasi dapat dimasuki sepenuhnya oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) kecuali tiga sektor. Sektor tersebut terutama yang terkait dengan keamanan, transportasi, dan penyiaran. "Sektor transportasi belum sepenuhnya dapat dimasuki oleh PMA karena terkait dengan asas cabotage, sementara sektor penyiaran terkait dengan UU tentang Penyiaran," kata dia di Jakarta, kemarin. Menurut dia, secara umum sektor investasi dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu kelompok sektor yang sama sekali tidak dapat dimasuki PMA, sektor yang dapat dimasuki PMA tapi dengan syarat, dan sektor yang terbuka sepenuhnya untuk PMA. Mengenai izin investasi yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah, Luthfi mengatakan, pada dasarnya setiap daerah dapat mengeluarkannya namun terbatas untuk wilayah daerah yang bersangkutan. "Kalau yang dikeluarkan di pusat boleh di seluruh Indonesia," katanya. Sektor Minyak Ditanya tentang investasi di sektor minyak dan gas bumi, Luthfi menyatakan bahwa BKPM tidak memiliki kewenangan menangani izin investasi di sektor itu. "BKPM tidak berwenang di sektor migas, hulu migas, dan sektor keuangan," katanya. Ketika ditanya adakah kemungkinan pemerintah meninjau ulang UU tentang penyiaran untuk memberi kesempatan kepada asing melakukan investasi, Luthfi mengatakan, di negara maju pun masih ada pembatasan terhadap investasi dalam sektor penyiaran. "Di mana pun, penyiaran itu tidak bisa bebas. Di AS tetap ada batas-batasnya, apalagi di negara-negara Asia Tenggara. Ini masih ada batas-batasnya, bahkan di negara kita, perkembangannya merupakan yang paling progresif dalam bidang penyiaran ini," katanya. (bn-59) |