| Selasa, 11 April 2006 | SALA |
Surat Kejagung Diduga PalsuSUKOHARJO - Perkara dugaan korupsi pengadaan 45 unit sepeda motor DPRD Sukoharjo tahun 1999-2004 masih berpolemik. Perkara yang sudah bertahun-tahun dan ditangani Kejari Sukoharjo itu sempat dihentikan, karena turunnya surat deponir dari Kejagung. Namun, surat deponir yang ditandatangani oleh Jaksa Agung -waktu itu HMA Rachman SH-, diduga aspal alias asli tetapi palsu. Dugaan bahwa surat deponir yang dikeluarkan Jaksa Agung itu palsu, setelah ditemukannya surat deponir kembar yang kedua-duanya ditandatangani HMA Rachman SH . Temuan surat deponir kembar tersebut dikemukakan salah seorang warga Sukoharjo, Dandung Supriyadi Bsc. Dalam surat pengaduan bernomor 001/Prb/IV/2006 perihal dugaan surat deponir aspal, bertanggal 5 April 2006, terungkap bahwa pada Maret 2006, Dandung menemukan fotokopi surat deponir kembar yang serupa namun tak sama. "Adanya temuan surat deponir kembar ini, tentunya memunculkan opini di tengah masyarakat,'' jelas Dandung. Seperti yang dikemukakan Dandung, surat deponir kembar yang dikeluarkan dari Kejagung memiliki nomor, tanggal dan maksud yang sama, yakni Nomor Print-043/A/F.2.1/04/2002. Isi surat yang dimaksud adalah pendeponiran terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana transportasi sepeda motor anggota DPRD Sukoharjo Tahun Anggaran 2001. "Surat itu serupa tetapi tak sama, karena satu surat tertuang ukuran huruf ketikan komputer 12, dengan jumlah tersangka yang dideponir tiga orang. Sementara surat yang satunya, tertuang ukuran huruf ketikan komputer 11 dengan jumlah tersangka empat orang," tegasnya. Surat deponir yang menggunakan huruf ukuran 12 disebutkan, tersangka antara lain, Soesmono Adi Martono yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sukoharjo periode 1999-2004, Drs Abdul Rosyid Mochtar dan Suryanto SH yang keduanya menjabat Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004. Sementara itu, surat deponir yang menggunakan huruf ukuran 11, kata Dandung, terdapat empat tersangka selain ketiga orang seperti yang tertera pada surat deponir ukuran huruf 12. Ada satu tersangka lagi yakni Suhono, yang ketika itu menjabat sebagai pimpinan proyek/kasubag TU pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Sukoharjo. Adanya temuan surat deponir kembar itu, Dandung yang tinggal di Waringenrejo, Cemani, Grogol, berharap kasus itu bisa diusut sampai tuntas. Kapolres AKBP Handono Warih melalui Kasat Reskrim AKP Murtiyanto Sik mengatakan, temuan surat deponir kembar tersebut masih diselidiki. Meski perkara ini telah dideponir Kejagung, pihak kepolisian terus mengusut. Sebab menurut Kapolres, perkara itu cukup bukti adanya tindak pidana korupsi. (G11-67d) |