logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 31 Maret 2006 NASIONAL
Line

9.000 Ayam Dimusnahkan

SURABAYA - Sekitar 9.000 ayam asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dimusnahkan di Surabaya, kemarin. Langkah itu ditempuh untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit flu burung melalui ayam tersebut. Sebab, ayam itu berasal dari daerah yang dikategorikan telah terserang virus flu burung.

Di samping itu, berdasarkan instruksi Gubernur Jatim nomor 440/2241/031/2006 bertanggal 6 Maret 2006 ditegaskan, unggas dari daerah lain dilarang masuk Jatim.

Apalagi unggas tersebut dari daerah yang kemungkinan besar telah terserang virus flu burung. Karena itu, Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak Surabaya langsung bertindak cepat dengan menyita dan memusnahkan ayam tersebut.

Sekitar 9.000 ekor ayam itu adalah milik seorang pengusaha asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Ayam dari Samarinda tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam dua gelombang, yakni pada 28 Maret dan 29 Maret 2006 dengan KM Marina Nusantara dan KM Kumala.

Langkah Balai Karantina untuk memusnahkan ayam itu sempat menemui kendala. Ketika ayam itu akan dimusnahkan Rabu (29/3) malam di kawasan Kecamatan Gempol, Pasuruan, ternyata warga di sekitar lokasi pemusnahan menolak. Alasannya, mereka khawatir terkena virus flu burung pascapemusnahan.

Sehari sebelumnya, ketika ayam diangkut dengan tujuh unit truk menuju Instalasi Karantina Hewan di Tandes Surabaya, juga mendapat protes warga setempat dengan alasan serupa.

"Warga menolak, karena trauma virus flu burung," kata salah seorang petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak.

Ayam itu akhirnya dimusnahkan di lokasi sekitar Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak, di Jalan Kalimas,Surabaya, kemarin petang.

"Kami melakukan itu (pemusnahan), berdasarkan sejumlah aturan tentang ternak di Jatim," kata Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Hewan Menular Dinas Peternakan Jatim, Bambang Hermawan kepada wartawan.

Regulasi soal itu, selain instruksi Gubernur Jatim, juga diperkuat dengan PP 15/1977 tentang Penindakan Pencegahan Penyakit Hewan Menular dan SK Dirjen Peternakan 13/2006 tentang Pedoman Pengendalian Pencegahan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular Avian Influenza (AI).

Bambang menambahkan, tak mungkin ayam itu dikembalikan ke Samarinda, karena dikhawatirkan menularkan virus flu burung.

"Kami tak ingin mengambil risiko, kalau ayam itu dikembalikan ke Samarinda. Hewan tersebut harus tetap dimusnahkan di tempat," ujarnya.(G14-60a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA