| Jumat, 31 Maret 2006 | EKONOMI |
Analisis SugiyantoBuruh; Faktor Produksi atau Aset?WE have to protect them, begitu kata presiden SBY dalam kunjungan kerjanya ke PT Panarub Tanggerang, Senin (27/3) lalu. Ungkapan presiden tersebut disampaikan menanggapi unjuk rasa buruh yang belakangan ini marak kembali menuntut pembatalan rencana revisi UU no 13 tahun 2003. Betulkah para buruh akan dilindungi? Pernyataan presiden tersebut akan mengundang banyak keraguan ketika kita melihatnya dengan fakta-fakta. Mari kita lihat dan perhatikan fakta-fakta berikut. Ketika isu kenaikan tarif dasar listrik (TDL) masih bergulir, dan belum diputuskan untuk tetap tidak menaikkannya, berbagai ancaman sudah datang pari para pengusaha. Salah satunya datang dari Asosiasi Pertesktilan Indonesia (API), yang akan mem-PHK-kan buruh sebanyak 15.000 orang karyawan jika pemerintah jadi menaikkan TDL. Ancaman itu memang belum menjadi fakta, tetapi jelas menjadi tekanan yang serius dan menakutkan apabila menjadi kenyataan. Ancaman para pengusaha ini mendapatkan justifikasinya dari hasil riset yang dilakukan oleh Agunan P Samosir (2001). Riset tersebut menyimpulkan bahwa apabila dilakukan kenaikan TDL, maka para pengusaha akan melakukan berbagai tindakan berikut: (1) rasionalisiasi karyawan dalam bentuk PHK khususnya karyawan bagian produksi, (2) optimalasasi jam kerja melalui peniadaan jam lembur, (3) penurunan marjin keuntungan yang akan berimpilikasi pada penurunan minat berinvestasi di Indonesia, dan (4) kenaikan harga jual produk di pasar lokal. Lemahnya posisi buruh di mata perusahaan ini mendapat pengakuannya ketika rencana revisi terhadap UU no 13/2003 sedang dalam proses dilaksanakan. Salah satu yang ditentang oleh para buruh saat ini adalah rencana penghapusan pasal 35 UU no 13/2003. Dalam pasal 35 UU no 13/2003 tersebut dikemukakan pemberi kerja dalam memperkerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Penghapusan pasal ini jelas akan semakin menidakberdayakan posisi buruh, karena mereka bekerja tanpa jaminan undang-undang berkaitan dengan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mereka. Posisi demikian, selain tidak memanusiakan buruh adalah juga menganggap buruh hanya sebagai faktor prooduksi; sama dengan faktor produksi lain seperti mesin dan bahan-bahan baku dalam proses produksi. Inpres no 3/2006 tentang paket investasi secara implisit dan implikatif juga menempatkan posisi buruh ini dalam kondisi yang dilemahkan. Dalam inpres paket investasi tersebut termasuk didalamnya adalah rencana revisi UU no 13/2006. Perbaikan iklim investasi adalah suatu kebijakan yang benar, tetapi perbaikan investasi dengan memperlemah posisi tenaga kerja adalah suatu ketidakbenaran kebijakan. Sebab esensi kebijakan investasi adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah mengurangi pengeluaran tenaga kerja adalah satu-satunya jalan untuk melakukan efisiensi bagi industri kita? Sebagai ilustrasi coba kita perhatikan gambaran struktur ongkos pada industri besar dan sedang di Jateng (Statistik Industri, 2005). Pengeluaran untuk tenaga kerja (labor cost ratio: LC); termasuk untuk upah dan gaji, pada industri besar dan menengah di Jateng rata-rata sebesar 10,7 persen dari total ongkos produksi. Variasi labor cost tersebut memang bervariasi antar kabupten-kota di Jateng; yang terendah adalah kabupaten Sragen yakni 2,7 persen dan yang tertinggi kabupaten Purbalingga yakni 34,4 persen. Gambaran ini menujukkan bahwa kebijakan tenaga kerja tidak harus sama antar kabupaten. Dengan kata lain, tidak bisa digeneraliasikan bahwa upah dan pengeluaran untuk tenaga kerja lain sebagai faktor disinsentif bagi investasi. Karena itu menjadi tidak sepenuhnya benar dan mempunyai alasan obyektif untuk mendorong investasi, pengeluaran tenaga kerja yang menjadi ''sasaran tembak'' dan tenaga kerja yang harus dikorbankan. Posisi Lemah Kalau memang demikian, mengapa tenaga kerja harus selalu yang menjadi korban atas setiap terjadi kenaikan harga input dan bahan baku lain seperti BBM, listrik dan selalu menjadi komponen ongkos yang harus membiayai setiap langkah untuk mendorong masuknya investasi? Tenaga kerja seolah selalu menjadi komponen trade off dari setiap upaya mempertahankan eksistensi perusahaan. Hal demikian terjadi karena secara struktural pandangan para pengusaha dan pemerintah, belum berubah dalam melihat masalah ketenagakerjaan. Pandangan ini berangkat dari tiga pendekatan. Pertama, dari pendekatan ekonomis (neo klasik), hal itu adalah suatu keniscayaan. Dalam sebuah sistem yang menganut prinsip mekanisme pasar, posisi faktor produksi yang paling lemahlah yang akan terkalahkan. Dalam struktur industri kita posisi tenaga kerja adalah yang paling lemah. Kedua, dari pendekatan sosiologis. Dalam sistem produksi pada industri kita, tenaga kerja adalah sub-ordinate dan modal adalah ordinate. Karena itu, terjadi goncangan pada struktur tersebut seperti kenaikan harga input dan bahan baku lain, maka tenaga kerja-lah yang akan dikorbankan sebagai sub-ordinate yang mempunyai posisi dan kedudukan lebih lemah. Ketiga, dari pendekatan ideologis. Mekanisme pasar selalu bertumpu pada idiologi kapitalisme. Idiologi kapitalisme selalu memandang tenaga kerja sebagai faktor produksi dan bukan sebagai aset. Karena tenaga kerja hanya sebagai faktor produksi, maka posisi tenaga kerja akan selalu ditempatkan sebagai ''komoditi'' yang selalu harus siap digantikan oleh faktor produksi lain untuk mempertahankan efisiensi perusahaan. Selama cara pandang terhadap eksistensi tenaga kerja masih berangkat dari tiga pendekatan tersebut, maka posisi tenaga kerja akan selalu menjadi komponen yang menjadi korban dalam setiap upaya meningkatkan efisiensi industri. Cara pandang demikian, akan meniadakan altenatif lain yang sesungguhnya rasional untuk meningkatkan efisiensi, seperti pemangkasan biaya-biaya siluman. Atas dasar itulah, bentuk proteksi yang paling relevan adalah kebijakan pemerintah yang memungkinkan pemberdayaan tenaga kerja, termasuk bentuk pemihakan atas perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja. We have to protect them really. (59) - Penulis adalah Ketua Laboratorium Studi Kebijakan Ekonomi FE Undip |