| Rabu, 29 Maret 2006 | NASIONAL |
MK Batalkan Pasal 35 Huruf D UU No 39/2004
JAKARTA - Adanya ketentuan bahwa mereka yang boleh dikirim menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah minimal lulusan SLTP tidak dapat diterima. Sebab itu bertentangan dengan Pasal 27 adan 28 UUD 1945. Hal tersebut dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie dalam sidang putusan uji materiil terhadap UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, Selasa kemarin, di Jakarta. Dia mengemukakan, majelis hakim membatalkan Pasal 35 huruf d UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang mengatur syarat pendidikan minimal seorang TKI. "Berdasarkan pasal ini, perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (PPTKI) --dahulu disebut PJTKI-- hanya dapat mengirimkan seorang TKI jika sudah berpendidikan minimal SMP atau yang setara." Pasal ini bertentangan dengan hak atas pekerjaan seseorang yang dijamin oleh Pasal 27 ayat 2, hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan berdasarkan Pasal 28A, serta hak untuk hidup sejahtera berdasarkan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. "Jika ada perusahaan TKI yang mempersyaratkan usia, itu adalah kewenangan dari perusahaan TKI itu sendiri." Dengan demikian, permohonan dalam perkara ini yang terkait dengan Pasal 13 ayat 1 huruf b dan c, Pasal 14 ayat 1 dan 2 huruf b dan d, Pasal 18 ayat 1 huruf b, Pasal 20 ayat 1 dan 2, Pasal 46, Pasal 69 ayat 2, Pasal 75 ayat 3, Pasal 82, Pasal 103 ayat 1 huruf e, Pasal 104 ayat 1, dan Pasal 107 ayat 1 tidak dapat diterima dan harus dinyatakan ditolak. Puas Seusai persidangan, kuasa hukum pemohon dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (AJASPAC), dan Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Sangap Sidauruk mengemukakan, meski MK hanya mengabulkan satu pasal, pihaknya mengaku puas atas putusan itu. "Kami cukup senang dengan putusan tersebut," katanya. Dalam putusan tersebut terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) antaranggota majelis hakim MK. Dua orang hakim, Prof HAS Natabaya dan Achmad Roestandi, mengajukan pendapat berbeda. "Pasal 35 huruf D UU PPTKI sama sekali tidak mengandung sifat diskriminatif seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 282 ayat 2," ungkap Achmad Roestandi. Dalam sidang tersebut, masalah pembatasan pendidikan ini memang dikritik ahli yang diajukan pemohon, yaitu Prof Aloysius Wiyono, ahli hukum perburuhan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dia berpendapat, syarat pendidikan formal untuk pe-ngiriman TKI ke luar negeri tidak tepat. Sementara itu, dalam tanggapannya pemerintah yang diwakili Menakertrans Erman Suparno menegaskan, syarat pendidikan SMP itu dibuat justru untuk melindungi TKI di luar negeri. "Selama ini banyak TKI yang tidak tahu masalah kontrak kerjanya sehingga sering kali hak-hak mereka tidak dipenuhi. Celakanya, jika ada masalah yang muncul, pemerintah yang kerepotan. PPTKI selalu lepas tangan. Karena itu saya menegaskan, PPTKI turut bertanggung jawab terhadap masalah-masalah yang muncul pascapengiriman TKI ke luar negeri." (H27-49j) |