logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 29 Maret 2006 NASIONAL
Line

Pemerintah Masih Serap Masukan

  • Penyempurnaan Revisi UU No 13/2003

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno membuka berbagai masukan untuk penyempurnaan revisi Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terhadap pasal yang dianggap krusial.

''Saat ini pemerintah masih tetap membutuhkan masukan dari semua pihak, berkaitan dengan revisi terhadap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,'' katanya, Selasa (28/3), usai menghadiri sidang putusan TKI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pada para menteri yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan agar menyerap asirasi para buruh.

Menurut Erman, waktu yang diminta untuk memberikan masukan hingga akhir bulan ini, semestinya sudah selesai, sehingga berbagai masukan sudah ada dari serikat perkerja dan asosiasi pengusaha.

Dikatakan, pada dasarnya revisi dilakukan dengan semangat untuk membangun pertumbuhan perekonomian dan membangun iklim usaha di negara Indonesia supaya kondusif.

''Karena kami tahu, bukan hanya rekan-rekan yang sudah bekerja yang harus ditingkatkan kesejahteraannya, tapi yang paling utama adalah bagaimana membuka lapangan pekerjaan untuk saudara kita yang -jumlahnya puluhan juta jiwa- masih menganggur,'' tambah Menteri.

Menanggapi aksi demo yang akhir-akhir ini berlangsung marak, Erman meminta untuk tidak menggalang demo, sebab tidak ada manfaatnya. ''Jangan menggalang demo yang tidak ada manfaatnya, karena hal itu justru merugikan produktivitas usaha. Marilah duduk bersama, bahwa kami tidak sewenang-wenang untuk mengirim draft itu langsung ke DPR, sebab kami masih memberi kesempatan untuk masukan,'' tuturnya.

Menjelaskan masalah yang menjadi sorotan seperti soal outcoursing, Menteri mengatakan, hal itu harus dibedakan, karena sebelumnya sudah tercantum dalam KUH-Perdata tentang Perburuhan. ''Itu harus dibedakan, sebab masalah itu adalah masalah penyerahan sebagian pekerjaan perburuhan. Itu sudah diatur dalam KUH-Perdata tentang Perburuhan Pekerjaan. Kalau itu diatur di UU 13/2005, akan tumpang tindih, sehingga wajib direvisi,'' ujarnya.

Kontrak Kerja

Untuk konsep kontrak kerja pada waktu tertentu, tambahnya, itu adalah konsep lama, yakni bagi yang dua tahun bekerja terus, diperpanjang satu tahun, dan baru diperbarui dua tahun. Tetapi ada ayat yang menyatakan, harus ada jeda 30 hari.

''Nah, jeda itu dapat dimanipulasi. Pekerja diberi jeda satu bulan tidak dipekerjakan dan belum tentu dibayar. Sekarang milih ada draft langsung lima tahun jadi pegawai tetap atau masih seperti dulu. Nah, kalau itu masih perlu dibicarakan, kami bicarakan kalau memang hendak dikembalikan ke UU yang dulu juga kami respons,'' jelas Menteri.

Berkait dengan soal PHK, Erman mengatakan, tentunya masalah itu akan diatur sedemikian rupa sehingga menjadi jelas.

''Yang jadi pertanyaan adalah masalah level jabatan. Pekerja yang gajinya besar tidak kena pajak, diprotes; tapi terhadap PHK yang levelnya general atau general manager yang gajinya besar, ditambah masa kerjanya sama dengan karyawan level bawah, itu yang tidak benar dan harus dibenahi. Untuk pesangon buruh tidak akan dikurangi, saya kira itu tidak ada masalah,'' tandas Erman.

Kambing Hitam

Di lain pihak, revisi UU Ketenagakerjaan dinilai sejumlah pihak hanya merupakan "kambing hitam" dalam paket kebijakan perbaikan investasi. Sebaiknya, pemerintah lebih memfokuskan diri kepada pemberantasan pungli dan KKN dalam pelayanan publik.

Menurut Ketua Divisi Buruh LBH Semarang, Hendro Agung Wibowo, revisi UU itu sebenarnya sudah sejak lama diharapkan oleh elemen buruh. Akan tetapi, ketika keran tersebut dibuka, rujukan yang dipakai justru menggunakan pola dari Bappenas.

''Draf yang ada tidak melibatkan elemen buruh. Yang terjadi, revisi dari Bappenas itu hanya menguntungkan investor, tapi mengabaikan nasib buruh,'' ujar dia kepada Suara Merdeka, kemarin.

Pendapat senada diungkapkan Thontowi Jauhari, sekretaris Komisi E DPRD Jateng. Ia menyayangkan, perombakan sejumlah pasal dalam UU itu dipakai sebagai alasan menarik investasi. Padahal selama ini, tingkat labour cost di Indonesia sudah tergolong paling rendah.

Itulah sebabnya, alasan investor bahwa ongkos buruh tinggi tentu saja tidak tepat.

''Di luar negeri, gaji buruh lebih tinggi, tapi pemerintahnya tetap saja bisa menjaring investor. Kenapa di Indonesia justru harus mengorbankan buruh? Mestinya, pemerintah menekan KKN dan pungutan saja, yang sebenarnya justru menjadi faktor biaya investasi sangat tinggi,'' ujar dia.

Sementara itu Koordinator Serikat Pekerja Nasional (SPN), Nanang Setyono, tetap berharap pemerintah membuka peluang terhadap revisi UU tersebut. Sebab, UU yang dibuat pada zaman pemerintahan Presiden Megawati itu dinilai tidak adil. Meski demikian, pihaknya akan menuntut agar kepentingan buruh diakomodasi.

Pada 27 Februari 2006, melalui Inpres 3/2006, pemerintah menuangkan langkah-langkah perbaikan iklim investasi; salah satunya adalah persoalan ketenagakerjaan.

Hal yang dipersoalkan, di antaranya masalah PHK, pesangon, hak-hak buruh, perjanjian kerja bersama, ketentuan pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, izin menggunakan tenaga kerja asing (TKA), serta ketentuan istirahat panjang.

Bantah Demo

Sementara itu PT Waskita Karya, BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, membantah karyawannya turut ambil bagian dalam aksi unjuk rasa buruh dan karyawan BUMN di DPRD Jateng, Senin (27/3).

''Jumlah karyawan yang bekerja di Cabang Jateng cuma 10 orang, dan saat itu yang hadir di kantor lengkap. Sementara itu Divisi Sarana Papan yang jumlahnya lima orang, juga di lapangan. Kami sudah mengecek, mereka mengaku tidak ada yang ikut demo,'' tegas Kepala Cabang Jateng, Abdul Rokhim.(H27,H12,G17-49,60a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA