| Rabu, 29 Maret 2006 | MURIA |
Pit: Apa pun Alasan PHK Pekerja Harus Terima HaknyaKUDUS - Apa pun alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), setiap pekerja harus mendapatkan haknya sesuai peraturan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kudus Drs Pit Abdullah, menanggapi PHK terhadap buruh PT Nojorono, Supa'at. Sebagaimana diberitakan, Sabtu (25/3), Supa'at yang telah bekerja selama 41 tahun di PT Nojorono Kudus di-PHK dan oleh pihak perusahaan diberi uang pesangon Rp 590.000. Ketika itu jabatan terakhir Supa'at sebagai mandor giling di brak (gudang produksi) Kecamatan Kaliwungu. Merasa diperlakukan tidak adil, dia lantas mengadu ke Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC SP RTMM). Selanjutnya pengaduan diteruskan ke Disnakertrans melalui surat bernomor 59/PC RTMM/SPSI/III/2006 yang ditandatangani Wakil Ketua Hadi Sutiyono dan Sekretaris Slamet Mahmudi. ''Secara sepintas saya melihat, dengan lama kerja 41 tahun, masak pesangon yang diberikan hanya segitu,'' ujar Pit, kemarin. Pembicaraan Bipartit Dia menyebutkan, telah menerima surat pengaduan perihal masalah tersebut. Menindaklanjuti surat itu, pihaknya meminta diadakannya pembicaraan bipartit antara pengusaha dan pekerja yang bersangkutan, didampingi serikat pekerja. ''Setelah pembicaraan bipartit selesai, hasilnya dilaporkan kembali ke Disnakertrans. Hingga kini kami masih menunggu laporan pembicaraan tersebut,'' ungkapnya. Lebih jauh dia menuturkan, jika dalam pembicaraan tidak ada titik temu, maka Disnakertrans akan bertindak sebagai mediator dengan memberikan masukan dan anjuran pemecahan masalah. Masukan itu kemudian dibahas oleh pengusaha dan pekerja yang bersangkutan. Jika ada salah satu pihak yang tidak sepakat terhadap masukan Disnakertrans, maka dapat mengajukan perkara tersebut secara perdata ke pengadilan. ''Saya berharap persoalan tersebut cepat selesai,'' jelasnya. (H20-65v) |