| Rabu, 29 Maret 2006 | SEMARANG |
27 Penyidik DilantikBALAI KOTA - Dua puluh tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot dilantik menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD). Pelantikan itu dilakukan Wakil Wali Kota Mahfudz Ali di aula Gedung Moch Ichsan lantai 8 Balai Kota, Selasa (28/3). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang Drs H Farchani mengemukakan, ke-27 petugas itu telah selesai mengikuti diklat penyidik PNS di Balai Diklat Depdagri Bogor. Diklat gelombang I diikuti 25 PNS, akhir tahun lalu. Mereka telah diangkat sebagai penyidik PNS daerah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan SK Nomor C-64.05.01 Tahun 2005 bertanggal 12 Desember 2005. ''Dua PNS lainnya mengikuti diklat gelombang II yang dilaksanakan pertengahan Maret ini dan telah diangkat dengan SK Nomor C-14.05.01 Tahun 2006 bertanggal 27 Maret 2006,'' ujar Farchani. Dia mengemukakan, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 6/2003, penyidik adalah pejabat polisi negara atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyidikan. PPNSD adalah PNS tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran perda. Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Wali Kota Mahfudz Ali mengharapkan, para PPNSD yang baru dilantik segera mempelajari produk-produk hukum dalam bentuk perda yang berlaku di Kota Semarang. Selain itu, mereka diharapkan memandang tugas baru sebagai PPNSD sebagai amanah dan pelaksanaannya dilandasi tanggung jawab moral. Pada kesempatan itu, Mahfudz juga mengungkapkan soal reformasi birokrasi yang tengah dilakukan Pemkot. Seiring dengan filosofi otonomi daerah sesuai dengan UU Nomor 22/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 32/2004, ungkap dia, Pemkot memiliki kewajiban dan kewenangan lebih luas. Terutama ditujukan pada pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, serta pemberdayaan masyarakat. (H9,H5-18j) |