| Rabu, 29 Maret 2006 | BANYUMAS |
Jerit Tangis Warnai Eksekusi di Cihonje
BANYUMAS-Jerit tangis dan takbir mewarnai proses eksekusi atas tanah dan bangunan di Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Banyumas, kemarin. Suasana tegang tak terhindarkan ketika panitera Pengadilan Negeri Purwokerto didampingi petugas dari Polsek dan Koramil Gumelar hendak mengeksekusi. Keluarga tereksekusi bertahan tak mau meninggalkan rumah. Mereka meminta eksekusi tak dilaksanakan. Panitera pengadilan yang didampingi aparat keamanan berdialog dengan mereka. Dialog berlangsung cukup alot, tetapi keluarga tereksekusi akhir bisa menerimanya setelah oleh pihak penggugat kasasi diberi waktu untuk menempati rumahnya. Namun saat petugas hendak melakukan pengukuran tanah tangisan dan teriakan histeris meledak. Demikian pula saat petugas menebang pohon pada sebidang tanah yang dipersengketakan itu. Penebangan pohon dilakukan hingga sore hari. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan gugatan perdata antara Sanudi alias Napan dan kawan-kawan (penggugat) melawan Suwarni dan kawan-kawan (tergugat). Gugat-menggugat itu berawal dari rebutan empat bidang tanah sawah dan tanah kering di Grumbul Cogrek, Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar seluas sekitar 10.000 m2. Tanah tersebut semula milik Kertayasa yang menikah dengan Tarem. Pasangan itu tak dikaruniai anak sehingga mengangkat Sakem sebagai anak angkatnya. Tahun 1964 Kertayasa meninggal dunia dengan meninggalkan saudara kandung, yakni Tawis, Karyawijaya, dan Raswi. Ketiga saudaranya itu pun telah meninggal dunia dan hanya Karyawijaya yang meninggalkan anak bernama Sanudi alias Napan. Semua tanah peninggalan Kertayasa telah bersertifikat atas nama Madyunus bin Sakem. Pelimpahan hak atas tanah itu berjalan lancar karena dibantu perangkat desa. Pengalihan hak itu dipertanyakan oleh Sanudi selaku ahli waris. Dalam perkembangannya yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tiga bidang tanah adalah Suwarni. Dia pun mengerjakan dan menguasai tanah tersebut. Untuk menyelesaikan perkara itu gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Suwarni memenangi gugatan pertama. Kemudian Sanudi dan kawan-kawan mengajukan banding, tetapi juga kalah. Proses diteruskan dengan mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi Sanudi dan kawan-kawan dimenangkan. Dalam amar putusan kasasi disebutkan tanah yang telah beralih hak dari Kertayasa kepada Madyunus bin Sakem agar diserahkan kepada Sanudi dan kawan-kawan untuk kemudian dibagi waris. Putusan MA itu telah mempunyai keputusan hukum tetap sejak 10 Juni 2004 lalu, tetapi eksekusi baru bisa dilaksanakan kemarin. Eksekusi dijaga oleh aparat Polsek Gumelar yang dipimpin Kapolsek AKP Gatot Heriyanto dan petugas Koramil. ''Semua berjalan lancar karena sejak awal sudah dikondisikan agar tidak terjadi benturan,'' kata Kapolsek. (G23-27) |