| Rabu, 29 Maret 2006 | BANYUMAS |
Perkara Adi Saroso DilanjutkanCILACAP-Hakim sidang dugaan penyimpangan APBD Cilacap 2003-2004 memutuskan meneruskan persidangan tersebut dengan pemanggilan saksi-saksi. Demikian dikemukakan oleh Ketua Majelis Hakim Robert Simorangkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, kemarin. ''Kami menimbang dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu diputuskan meneruskan sidang kasus ini dengan tahap pemanggilan para saksi,'' kata Robert. Keputusan majelis hakim melanjutkan sidang kasus tersebut juga karena menilai bantahan para penasihat hukum terdakwa (eksepsi) sudah masuk dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan di persidangan. ''Kami minta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan kasus ini pada persidangan minggu depan,'' tambah Robert. Jaksa penuntut umum menyatakan siap menghadirkan para saksi. Namun karena banyak saksi dalam daftar akan dipilah-pilah yang bakal dihadirkan. ''Kami akan memilih dahulu. Sebelum sidang pekan depan nama-nama saksi sudah kami sampaikan ke pengadilan,'' kata Tri Ari Mulyanto SH, salah seorang jaksa. Setelah mendengar kesanggupan jaksa, Robert Simorangkir menutup sidang yang merupakan sidang ketiga dalam kasus dengan mantan Sekda Cilacap Adi Saroso sebagai terdakwa itu. Agenda sidang kemarin memang hanya membacakan putusan sela majelis hakim setelah dalam sidang sebelumnya jaksa mengajukan dakwaan dan penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang diikuti replik oleh jaksa penuntut umum. Tidak Bersalah Dalam sidang kemarin Adi Saroso hadir mengenakan baju warna khaki. Meski tidak seramai sebelumnya, sidang kemarin cukup ramai oleh kedatangan beberapa orang yang tertarik pada kasus dugaan penyimpangan dana Rp. 3,2 miliar itu. Sama dengan sebelumnya kepada Suara Merdeka Adi Saroso menyatakan dia tidak bersalah dalam kasus tersebut. Mantan Sekda Cilacap itu mengatakan keluarnya kebijakan budgeter yang akhirnya bermuara pada dugaan penyimpangan dana Rp 3,2 miliar lebih itu di luar wewenangnya. ''Jadi sangat tidak tepat kalau saya diseret-seret dalam masalah ini, bahkan menjadi terdakwa,'' jelas Adi Saroso. Dia mengatakan sebagai Sekda dirinya memang menjadi ketua tim anggaran saat penyusunan kebijakan tersebut. Namun ketua tim anggaran tidak memiliki hak mengusulkan atau bahkan mengesahkan APBD yang di dalamnya berisi beberapa kebijakan keuangan. ''Kebijakan lebih lanjut atas penyusunan tersebut ada pada panitia anggaran yang dalam hal ini berada di DPRD,'' tandasnya. Selain Adi Saroso, terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Ketua DPRD Cilacap Fran Lukman. Berbeda dari sidang Adi Saroso yang sudah memasuki tahap pembacaan putusan sela, sidang Fran Lukman baru sampai pada tahap pembacaan replik atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum. Putusan sela atas sidang dengan terdakwa Fran Lukman baru akan dibacakan pada sidang 3 April pekan depan. (G21-27) |