| Rabu, 22 Maret 2006 | NASIONAL |
Aneka Warta27 Prajurit Ikuti KIBISEMARANG- Dua puluh tujuh prajurit dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, Selasa (21/3), mengikuti kursus intensif bahasa Inggris (KIBI) yang digelar di Aula Denamaskodam IV/Diponegoro. Dalam amanatnya, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Sunarso mengungkapkan, penguasaan bahasa asing terutama Inggris tidak hanya bermanfaat untuk mengantisipasi tantangan tugas di era global, tetapi juga salah satu kunci penguasaan iptek. Dijelaskannya, hampir seluruh komponen dan peralatan militer modern yang digunakan TNI merupakan produk impor. "Karena itu, perlu kecakapan bahasa Inggris dalam pelaksanaan pemeliharaan, operasional, dan alih teknologi." Pangdam mengingatkan kepada para peserta untuk dapat sungguh-sungguh belajar sehingga kehadiran mereka tidak sia-sia dan menghabiskan waktu. Sunarso berharap para prajurit selalu membiasakan diri untuk mempraktikkan kemampuan bahasa Inggris tidak hanya di kelas. "Dengan begitu, penguasaan bahasa asing itu akan lebih maksimal." (H11-60t) Penghuni Penjara Lebihi Kapasitas LAMPUNG- Jumlah penghuni ruang penjara pada sejumlah Lembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan negara (Rutan) di Indonesia melebihi kapasitas. "Hampir semua penjara di Indonesia, penghuninya melebihi daya tampung yang ada," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI Drs Marjaman BcIp, saat meresmikan sejumlah Rutan di Lampung, di Bandar Lampung, kemarin. Dia menjelaskan, penghuni LP ataupun Rutan secara nasional hampir 35 persen melebihi daya tampungnya. Karena itu diperlukan pembanguan sejumlah LP dan Rutan baru di seluruh Indonesia. "Hampir seluruh penjara over kapasitas dan yang terparah di daerah Sumatera Utara dan Jakarta," ujar dia. Dirjen Pemasyarakatan itu menyatakan, akibat over kapasitas penghuni penjara, ada sejumlah Rutan yang berkapasitas untuk 100 orang dihuni oleh lebih kurang 800 orang. Pada LP Cipinang di Jakarta saja jumlah penghuninya sebanyak 7.400, dan itu melebihi daya tampung. Akibatnya banyak penghuni LP tersebut dipindahkan ke penjara-penjara lain di Indonesia.(ant-60) Penyelundup Ponsel Dijerat UU Korupsi JAKARTA- Enam tersangka kasus penyelundupan 16.554 unit pesawat telepon seluler merk Nokia berbagai tipe dijerat dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mereka dijerat dengan UU korupsi karena perbuatan itu menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 42 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sigit Sudarmanto di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, agar tidak lolos di pengadilan, para penyelundup ini juga dijerat dengan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta pasal 263 KUHP serta 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Tersangka sebanyak enam orang dan kini ditahan di Polda Metro Jaya itu adalah JI, FR, PBS, ISM, SR dan OZ, sedangkan tiga tersangka yang masih dinyatakan buron adalah MM, AA dan AS. FR, PBS, SK, SR dan GT merupakan pimpinan PT Multi Cahaya Dinamika, perusahaan yang memasukkan barang ke Indonesia secara illegal. Sedangkan FR, ISM, SR dan OZ adalah karyawan bea cukai Bandara Soekarno-Hatta yang bertanggung jawab atas masuknya barang ilegal itu. "Karyawan bea cukai ini tidak memeriksa barang secara menyeluruh, namun diambil sampel saja. Dari 48 paket barang, hanya 2 paket yang diperiksa dan dijadikan dasar untuk mengisi dokumen laporan hasil pemeriksaan secara menyeluruh," katanya. Pengungkapan penyelundupan ini bermula dengan ditangkapnya truk berisi ponsel yang diduga selundupan di jalan tol bandara arah Kapuk, Jakarta Utara, 9 Maret 2006.(ant-60) |