| Rabu, 22 Maret 2006 | BANYUMAS |
''Boleh Mogok Mengajar asal Tidak Kebablasan''PURWOKERTO - Di Banyumas, dukungan kepada pelamar CPNS yang tercoret namanya, khususnya tenaga honorer, untuk memperjuangkan haknya terus mengalir. Sedikitnya sudah ada tiga elemen masyarakat, tepatnya organisasi pendidikan dan organisasi bantuan hukum, yang memberikan dukungan. Yakni, Dewan Pendidikan Banyumas, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum (PKBH) Purwokerto. Ketua Dewan Pendidikan Banyumas Suwandi mengatakan, sistem manajemen yang diterapkan panitia seleksi tingkat Provinsi kali ini sangat menyakiti tenaga honorer. Sebab, mereka yang namanya telanjur diumumkan ke publik yang kemudian dianulir tidak mungkin langsung bisa menerima kenyataan tersebut. ''Kalau solusinya mereka dijanjikan akan diprioritaskan dalam pengangkatan mendatang (Oktober), jangan hanya janji saja. Namun harus menjadi komitmen nyata,'' ujar Suwandi. Menyinggung ancaman mogok mengajar dari sejumlah tenaga honorer (guru) atas kejadian yang menimpa mereka, dia bisa memahami. Namun mogoknya jangan sampai keterusan. Sebab selain mengganggu proses belajar mengajar, juga tidak baik bagi psikologi anak didik. Saat ini kalau mereka memaksakan diri mengajar, padahal mereka masih stres atau shock, juga tidak baik. ''Boleh tidak mengajar dulu. Namun jangan kebablasan. Ya, minimal seminggulah. Kepala sekolah saya rasa bisa memahami hal ini,'' katanya. Ketua PGRI Banyumas Khaerul Fuadi mengatakan akan berusaha mendampingi guru honorer yang namanya tercoret untuk terus memperjuangkan nasib mereka. Sebab, apa yang dialami mereka itu sudah menyangkut harga diri, martabat, dan nasib mereka ke depan. Diprioritaskan Dia menyarankan tenaga honorer yang tercoret itu diprioritaskan. Pihak BKD Provinsi juga diminta membantu mereka untuk memperjuangkan ke Pemerintah Pusat. Minimal mengajukan nama-nama mereka ke BKN yang selama ini menangani masalah pengangkatan CPNS. Dia menilai, dalam PP No 48/2005 yang merupakan acuan dalam menyeleksi CPNS tenaga honorer juga masih ada unsur diskrimatif terhadap komponen pendidikan, khususnya tidak mengakomodasi tenaga honorer dari sekolah swasta. Dalam siaran persnya, Direktur PKBH Purwokerto Aan Rohaeni mengatakan, tindakan yang dilakukan panitia seleksi tingkat Provinsi (BKD) setidak-tidaknya telah mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, asas transparansi, dan asas bertindak cermat. Tindakan itu juga telah meresahkan dan merugikan, baik secara meterial maupun imaterial, bagi orang banyak. ''Gubernur selaku penanggung jawab tidak hanya cukup melakukan permintaan maaf, tetapi juga harus bertanggung jawab secara hukum,'' kata Aan. (G22-42n) |