logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 12 Maret 2006 NASIONAL
Line

Empat Jaksa Perkara Narkoba Terancam Dipecat

JAKARTA - Kejaksaan Agung bersikap tegas terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan tercela. Empat Jaksa Penuntut Umum kasus 20 kilogram narkoba dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono, yaitu Jeffry Huwae, Ferry Panjaitan, Mangotan dan Danu Sebayang akhirnya diusulkan diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (Arman) dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejakgung, Jumat (10/3).

''Usulan pemberhentian ini berdasarkan dari rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Pengawasan, yang kemudian kami rapatkan,'' kata Arman yang dengan azas praduga tak bersalah tidak bersedia menyebutkan siapa jaksa yang dimaksud.

Menurutnya, rekomendasi sudah dirapatkan bersama pimpinan Kejakgung, dan akhirnya menghasilkan keputusan menerima usulan pemberhentian untuk empat jaksa tersebut. Walaupun demikian keempatnya masih diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa. Menurut rencana mereka akan 'disidang' pada pekan depan, oleh 9 orang anggota Majelis Kehormatan tersebut.

Menjawab pertanyaan tentang rekomendasi itu, Arman menjelaskan, Jeffry dkk telah melakukan perbuatan tercela, diduga telah menguntungkan diri sendiri dan tidak mengikuti saran maupun petunjuk atasan. Padahal saran dan petunjuk atasan keempat jaksa itu sudah tepat.

Dikatakan, Kajati DKI sudah meminta agar Hariono dituntut 15 tahun penjara, sedangkan Kajari Jakarta Barat meminta Hariono dituntut 10 tahun. Namun Ferry dkk berembuk dan memutuskan Hariono dituntut hanya 3 tahun penjara. Sebagaimana telah diberitakan, akibat tuntutan ringan tersebut, Majelis Hakim PN Jakbar akhirnya menuntut Hariono tiga tahun penjara.(F4-49)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA