| Minggu, 12 Maret 2006 | NASIONAL |
Pernikahan Pertama Kali Penganut Konghucu di Tegal24 Tahun Berumah Tangga Tanpa Surat Nikah
WAJAH kedua mempelai, Handeyjanto Sosilo (62) dan Ny Mary (50), nampak berbinar. Rasa lega bercampur gembira tampak ketika keduanya yang tinggal di Jalan Jati gang 1 No 27, Mintaragen, Kota Tegal, itu, Sabtu (11/3), menjadi ''raja'' dan ''ratu'' di Kelenteng Tek Hay Kiong, Jl Gurami, Kota Tegal. Namun demikian, prosesi pernikahan yang pertama kali diadakan umat Konghucu Kota Tegal itu jauh dari kemeriahan. Tak ada pesta ataupun tenda biru di sana. Bahkan, kedua mempelai juga tidak mengenakan baju pengantin seperti layaknya prosesi pernikahan pada umumnya. ''Saya sekarang lega. Pernikahan kami kini sudah tercatat di Catatan Sipil,'' ujar Handeyjanto usai mengikuti prosesi pernikahan. Dia menuturkan, sejak membangun rumah tangga bersama Ny Mary tahun 1982, dia menolak diikutkan cara agama lain. Ketika itu, pernikahannya hanya disahkan secara adat (konghucu) di Batang. Dengan demikian selama 24 tahun berumah tangga mereka tanpa surat nikah. ''Saya hanya bersedia kalau dicatat secara resmi dengan catatan Agama Konghucu. Nggak mau yang lain. Apalagi, saya itu mewarisi agama orang tua, lha kok disuruh pakai cara agama lain,'' tambah Ny Mary. Dia mengutarakan, selama menjalani rumah tangga sudah dikaruniai dua anak, yakni Linda Mayasari (23) dan Antoni Susilo (21). Sementara itu, dalam kartu penduduk (KTP) kedua mempelai juga berbeda. Ny Mary tercantum beragama Kristen Protestan, sedangkan suaminya beragama Katolik. Penghormatan Tuhan Dalam prosesi pernikahan yang berlangsung sekitar satu jam itu dilalui dengan berbagai tahapan. Usai mendengarkan khotbah, yang disampaikan Ketua Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Tegal, Lie Ing Liong, kedua mempelai melakukan penghormatan kepada Tuhan, dengan dipimpin Pendeta Ws Kim Giok Nio. Penghormatan dengan beberapa cara, di antaranya bersimpuh sebanyak tiga kali dan minum persidian air suci, yang terbuat dari buah kelengkeng. ''Intinya, memberikan penghormatan sesuai dengan tata cara agama kami,'' ucap Lie Ing, yang akrab dipanggil Gyiong Gyiong. Dia menegaskan, pernikahan itu merupakan pertama kali di Tegal, bahkan di Indonesia yang langsung dicacat pihak Kantor Catatan Sipil. Menurutnya, selama ini umat Konghucu, jika melakukan pernikahan, harus nebeng cara agama lain. Sebagian besar mengikuti tata cara Agama Hindu. ''Nah, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan UU No 5 Tahun 1969 agar diterapkan sebagaimana mestinya dan Konghucu sebagai agama, maka kami mulai hari ini (kemarin Red.) melangsungkan pernikahan,'' tandasnya. Dalam pernikahan tersebut, kedua mempelai tercatat dalam Kantor Catatan Sipil di Kota Tegal dengan nomor 20 tahun 2006. Pencatatan dilakukan di kelenteng setempat. (Dwi Ariadi-64h) | ||||