| Minggu, 12 Maret 2006 | NASIONAL |
Evaluasi Keberadaan PJTKI
SOLO - Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi keberadaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Hal itu berkaitan dengan kebijakan baru tentang pengiriman TKI ke luar negeri yang akan segera diputuskan. Kebijakan baru itu di antaranya berupa pemberian kewenangan kepada daerah untuk menerbitkan paspor dan visa. Selain mampu memonitor keberadaan TKI, kebijakan baru akan memberi keuntungan berupa retribusi ke daerah. Dengan demikian, masalah TKI tidak hanya monopoli pusat. ''Khusus Solo, saya sudah ngomong ke Wali Kota dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi supaya mengevaluasi PJTKI di sini. Bagaimana membangun PJTKI di daerah untuk merespons kebijakan pemerintah yang akan segera diputuskan,'' ungkap dia di sela-sela kunjungan ke Balai Latihan Kerja (BLK) Surakarta, Sabtu (11/3) kemarin. Sementara itu, terkait dengan kasus TKI di Taiwan, pihaknya telah menunjuk Todung Mulya untuk mengoordinasikan tim advokasi. ''Mulai sekarang sampai Juni mendatang, kita sudah memutuskan koordinator Todung Mulya Lubis. Dia sudah diundang ke sana untuk memberikan perlindungan advokasi, termasuk kepada TKI yang ditahan dan dituduh melakukan pembunuhan.'' Pada bagian lain, revisi atas UU Ketenagakerjaan akan selesai dalam dua minggu ke depan. Pihaknya sudah duduk bersama membahas revisi tersebut pada 8 Maret, setelah selama sebulan dibahas di DPR RI dengan melibatkan serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha. ''Pada 8 Maret sudah mulai ada masukan-masukan dan sekarang minta waktu untuk sharing dari tiap-tiap pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk membuat second opinion. Itu kita sepakati dalam seminggu dua minggu.'' Klausul yang belum dianggap seimbang adalah pasal pesangon. Dalam UU yang ada, pesangon tidak memisahkan mana yang wajib diberi oleh perusahaan. ''Jadi strata pegawai dari tingkat rendah sampai general manager diberi pesangon berapa kali gaji dan perusahaan bisa langsung kolaps bila bayar pesangon.'' Dia menambahkan, ada pekerja yang minta segera di-PHK karena akan mendapatkan sekian kali gaji. ''Tapi ada sebaliknya, hak pesangon itu adalah hak asasi dari pekerja. Karena itu, kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon.'' Masalah mogok dan outsourcing, kata dia, untuk menghindari kepentingan yang tidak bertanggung jawab, harus diatur dengan jelas. ''Sebab pemahaman outsourcing antara pengusaha dan pekerja, sangat berbeda. Ini harus disamakan dulu. Jadi kalau kita bicara masalah UU baru berapa tahun sudah mau direvisi, bukan lama atau sebentarnya, melainkan masalah kualitas yang harus diperhaikan untuk kepentingan bersama.'' Dia mengakui, revisi UU Ketenagakerjaan harus dilandasi semangat ketenagakerjaan serta berposisi pada kemitraan antara pengusaha dan buruh. ''Saya memang melihat dua belah pihak belum seimbang dalam hubungan industrialnya. Karena itu, saya berpikir teman-teman asosiasi pengusaha dan serikat buruh bisa duduk bersama. Sebab filosofi UU itu tentu harus memproteksi kepentingan kedua belah pihak, harus win-win solution.'' Soal social security buruh, kata dia, juga perlu mendapat perhatian. Dia sependapat dengan anggota DPR bahwa pemerintah harus merevisi UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek supaya ada korelasi seimbang antara buruh dan pengusaha. ''Karena hal itu adalah jaminan social security atau social protection terhadap para pekerja dan selama ini wajib memasukkan iuran melalui perusahaan, maka jamsostek harus dikembalikan kepada khittahnya. Yakni, ada kontribusi jaminan sosial terhadap para pekerja.'' (G13-45m) | ||||