logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Maret 2006 SALA
Line

Kaum Difabel Galang Dukungan

  • Desak Pengesahan Raperda Kesetaraan Hak

SOLO - Lembaga Interaksi, Yayasan Talenta, dan Pusat Panti Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) Prof Dr Soeharso menggalang dukungan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesetaraan Hak-hak Difabel, kemarin. Mereka menyiapkan kain putih berukuran 2 X 5 m untuk mengumpulkan 1.000 tanda tangan dukungan di depan pintu utama Stadion Manahan.

Setelah terkumpul 1.000 tanda tangan, mereka akan menyerahkan kain putih itu ke DPRD Surakarta, hari ini. "Kami sangat berharap raperda itu segera disahkan. Sebab, DPRD terus menunda pembahasannya. Bagaimana kaum difabel di Solo bisa hidup mandiri, tanpa dukungan pemerintah?" kata Purwanti, koordinator kegiatan di Manahan.

Dia menyesali kelambanan respons pemerintah, khususnya DPRD, atas usulan mereka. Di Solo ada lebih dari 2.000 orang penyandang cacat. Apalagi kota ini penting karena merupakan pusat rehabilitasi kaum difabel.

"Memang usulan Raperda tentang Kesetaraan Hak-hak Difabel baru kali pertama di daerah ini. Namun bukankah Solo kota rehabilitasi? RS pengobatan rehabilitasi terbesar juga ada di sini. Dulu DPRD berjanji mengesahkan raperda itu Februari lalu. Namun sampai sekarang membahas saja belum. Kami sudah mengusulkan pada 1 Maret 2005," ujarnya.

Rancangan peraturan itu tak semata-mata untuk kaum difabel, tetapi juga merupakan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat umum. Sebab, setiap manusia berpeluang jadi penyandang cacat.

"Tak sedikit orang jadi difabel akibat kecelakaan. Ketika memasuki usia lanjut, tak sedikit orang jadi rabun dan lumpuh. Maka ketika fasilitas umum dilengkapi aksesibilitas fisik dan memberikan kenyamanan kepada kaum difabel berarti lebih aman dan nyaman bagi kaum nondifabel."

Ironisnya, kata dia, hanya sedikit yang menyadari hal itu. Bahkan ada stempel yang tetap melekat pada difabel, seperti tak mampu, peminta-minta, lemah, makan biaya tinggi, dan patut dikasihani.

"Bila raperda itu disahkan tentu mengusung nama besar Solo sebagai kota pertama yang memiliki perda perlindungan hak difabel. Pengesahan itu bisa dikatakan sebagai penerapan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat."

Ketua Komisi IV DPRD Zainal Arifin mengemukakan wakil rakyat begitu sibuk sehingga belum mungkin membahas raperda itu pekan ini. Kini 40 anggota DPRD telah membentuk dua panitia khusus yang sama-sama beranggota 13 orang. Panitia khusus itu akan membahas raperda mengenai pengendalian lingkungan hidup dan kota kembar.

Karena itu, kata dia, DPRD tak mungkin membentuk satu panitia khusus lagi untuk membahas Raperda tentang Kesetaraan Hak-hak Difabel. "DPRD baru membentuk panitia khusus jika satu dari kedua panitia khusus yang kini bekerja telah menyelesaikan tugas," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi I Hariadi Saptono mengemukakan tak mungkin wakil rakyat melalaikan raperda untuk melindungi kaum difabel itu. Sebab, raperda itu murni inisiatif DPRD dan para pegiat difabel. "Pembahasan tinggal menunggu waktu karena sudah jadi prioritas." (G13,G8-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA