| Senin, 06 Maret 2006 | SALA |
FPDK Minta Jatah Pemimpin KomisiSOLO - Kondisi politik di DPRD Kota Surakarta menghangat. Desakan kocok ulang komposisi pemimpin DPRD dan komisi menguat, setelah pemimpin fraksi dan DPRD berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), pekan lalu. Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan (FPDK) yang beranggota sembilan orang tak ingin dikebiri lagi seperti tahun sebelumnya. Mereka meminta jatah pemimpin komisi. Fraksi gabungan Partai Demokrat (empatanggota), PPP (seorang), dan PKS (empat) itu sebelumnya tak mendapat jatah pemimpin komisi, apalagi pemimpin DPRD. Pemimpin DPRD dan komisi hanya dibagi tiga fraksi. FPDI-P yang beranggota 15 orang mendapat jatah seorang pemimpin DPRD dan lima pemimpin komisi. FPAN yang beranggota tujuh orang memperoleh jatah seorang pemimpin DPRD dan empat pemimpin komisi. Adapun FPG yang semula beranggota lima orang mendapat jatah seorang pemimpin DPRD dan tiga pemimpin komisi. Sekarang FPG beranggota sembilan orang, setelah empat anggota dari Partai Damai Sejahtera (PDS) bergabung. Sebelumnya keempat orang dari PDS itu bergabung dengan FPDI-P. "Kami ingin pembagian komposisi pemimpin adil dan proporsional. Kami tak ingin dikebiri lagi," kata Ketua FPDK Supriyanto, kemarin. Dia menyatakan perubahan komposisi pemimpin komisi sangat dimungkinkan setelah terbit PP Nomor 53 Tahun 2005 pengganti PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. Namun sebelum perubahan komposisi pemimpin komisi dan DPRD harus didahului perubahan tata tertib. "Dari konsultasi dengan Depdagri, perubahan komposisi pemimpin komisi di DPRD bisa dilakukan setelah dua tahun setengah kerja komisi-komisi tersebut," katanya. Selain itu muncul pula desakan pembentukan fraksi-fraksi baru. Partai-partai yang mendapat empat kursi yang sebelumnya membentuk fraksi gabungan mengisyarakatkan pembentukan fraksi baru. Misalnya, Partai Demokrat, PKS, dan PDS. Pembentukan fraksi baru sangat memungkinkan. Peraturan pemerintah sebelumnya hanya mensyaratkan lima anggota untuk membentuk sebuah fraksi. Namun kini PP Nomor 53 Tahun 2005 memperbolehkan empat anggota membuat fraksi. (G8-53) |