logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Maret 2006 SALA
Line

Oknum Polisi Minta Tebusan Rp 50 Juta

  • Kasus Perjudian di Wironanggan

SOLO- Kabar tak sedap menimpa jajaran Polwil Surakarta. Enam tersangka perjudian yang tertangkap jajaran kepolisian itu, beberapa waktu lalu, akan segera dilepaskan tanpa proses hukum. Untuk memperlancarkan proses itu, para tersangka dikabarkan harus membayar Rp 50 juta.

Hinga sore kemarin, para tersangka warga Wironanggan, Gatak Sukoharjo, Kas (42), Tu (40), Ha (50), Su (36), Tuk (33), dan Ngad (39) yang diduga terlibat perjudian kartu remi, itu masih berada di sel tahanan Mapolwil Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Namun keluarga mereka mengaku didekati oknum polisi untuk memperingan perkara.

Masalah uang pelicin itu mencuat ke permukaan karena kerabat seorang tersangka membeberkan kabar tak sedap tersebut ke beberapa orang, termasuk media. Dia mengakui keluarga tersangka sangat keberatan atas jumlah uang yang diminta.

"Kalau Rp 50 juta dibagi enam kan per orang Rp 8 jutaan. Itu cukup besar bagi kami," kata sumber itu.

Oknum polisi, katanya, menemui keluarga keenam tersangka. Dalam pembicaraan pihak keluarga sepakat mengeluarkan Rp 50 juta dengan imbalan tersangka dilepaskan agar nama baik mereka terjaga. Apalagi seorang tersangka adalah perangkat Desa Wironanggan.

Tak Tahu-menahu

Namun Kepala Subbagian Reserse Kriminal Polwil Surakarta Komisatis Polisi Bambang Sugiarto menyatakan tak tahu-menahu masalah itu. Sebab, proses hukum kasus perjudian itu sudah diambil alih atasan.

"Itu bukan wewenang saya. Sungguh saya tak tahu masalah itu," katanya, kemarin.

Kapolwil Komisaris Besar Polisi Yotje Mende mengakui belum mengetahui bahwa para tersangka itu akan dilepas.

Apalagi upaya itu dikait-kaitan dengan dana "kompensasi" Rp 50 juta agar penanganan kasus itu tak dilanjutkan.

"Akan saya cek kebenarannya. Saat ini saya di Purwokerto mengikuti acara di Sekolah Polisi Negara (SPN)," ujar Yotje.

Dia menuturkan jajarannya tetap memegang komitmen serta konsekuen memberantas perjudian dan narkoba.

"Sangat tak masuk akal bila kami melepas para tersangka perjudian itu, tanpa proses hukum," katanya.

Sebelumnya, karena diduga terlibat perjudian enam warga Wironanggan, Gatak, Sukoharjo, ditangkap dan ditahan di Mapolwil Surakarta.

Mereka tertangkap di sebuah rumah untuk berjudi dingdong di desa itu. Mereka adalah Kas (42), Tu (40), Ha (50), Sa (36), Tuk (33), dan Ngad (39). Salah seorang di antara mereka adalah perangkat Desa Wironanggan. (san,G10-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA