| Senin, 06 Maret 2006 | NASIONAL |
YLKI: Lion Air Bisa DituntutJAKARTA- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan memfasilitasi para penumpang yang akan menuntut Lion Air, menyusul salah satu pesawatnya tergelincir hingga 30 meter keluar landasan di Bandara Juanda Surabaya pada Sabtu (4/3) pukul 16.30 WIB. "Kalau konsumen mengadu ke YLKI akan kita fasilitasi untuk sampai ke pengadilan. Sebab, kalau didiamkan, hal seperti ini terus terjadi," kata anggota harian YLKI Daryatmo, Minggu (5/3). Menurut Daryatmo, Lion Air bisa dituntut tidak hanya karena peristiwa tergelincirnya pesawat tersebut. Lion Air juga telah melakukan pelanggaran hak-hak informasi terkait dengan penumpang yang membeli tiket Wings Air, namun pesawat yang diterbangkan justru Lion Air. "Itu pelanggaran. Sangat tidak boleh memindahkan penumpangnya. Kalau di luar negeri, ini sesuatu yang tidak bisa ditoleransi," ujarnya. Hal itu akan lebih parah, bila Lion Air belum memiliki izin penerbangan untuk tujuan tiket Wings Air yang dipesan penumpang, yakni Denpasar, Bali, menuju Surabaya. "Apakah ada izin penerbangan. Ada mekanismenya. Kalau izinnya ada, Departemen Perhubungan yang menjelaskannya," tandas Daryatmo. Pembenahan Untuk persoalan keamanan dan keselamatan penumpang, menurut dia, harus ada pembenahan tidak hanya di level operator, tetapi juga regulator, yakni Dephub. Sejak maraknya swasta, ada kesan Dephub kesulitan mengontrol maskapai swasta. "Badan regulator itu banyak menjadi pilot. Artinya Dephub tidak bisa menghukum diri sendiri. Fungsi rangkap Dephub dengan pilot komersial harus dihentikan, karena akan menjadikan fungsi regulator tidak terkontrol lagi," jelasnya. Daryatmo menilai, banyaknya kecelakaan juga karena kualitas landasan bandara. Landasan bandara harus memiliki kekasaran tertentu. "Semua bandara harus diaudit kekasarannya. Diduga kualitas runway yang jelek, konsumen yang menjadi korban," ungkapnya. Karena itu, audit performance bandara, audit operasional maskapai, dan audit pelayanan harus segera dilakukan Dephub. Apabila banyak maskapai yang melanggar, lebih baik izinnya dicabut saja. "Dephub harus memonitor performance-nya, seberapa bagus jam keberangkatan. Kalau sekarang, airlines sebagian mangkal di tempat transit untuk cari penumpang. Ini tidak dibenarkan. Dephub tahu, tapi seakan-akan tidak berdaya," tegasnya. (dtc-60t) |