logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Maret 2006 NASIONAL
Line

Gus Dur-Mbah Dur Kunci Islah PKB

  • Gabungkan Dua Kubu

JAKARTA - Konflik internal PKB antara DPP hasil muktamar Semarang dan muktamar Surabaya secara politis dan hukum sudah vakum. Karena itu, diperlukan sikap legawa para elite partai untuk islah dengan hasil saling menguntungkan seperti gagasan muktamar ulang dengan menggabungkan dua kubu dalam kepanitiaan.

Mantan Sekjen DPP PKB hasil MLB Yogyakarta Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendukung pendapat soal muktamar ulang sebagaimana dilontarkan kiai NU, KH Mustofa Bisri (Gus Mus). ''Itu salah satu sarana untuk islah menghadapi kevakuman PKB, baik secara hukum maupun politis,'' kata dia di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Gus Mus menyarankan dua kubu DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar dan pimpinan Choirul Anam membentuk panitia bersama untuk menyelenggarakan muktamar sebagai langkah mengakhiri konflik.

Gus Mus menegaskan, dirinya bersedia menjadi juru islah (damai) kedua pihak dengan sarat tidak bersedia duduk dalam kepengurusan PKB. Kedua pihak sebelumnya pernah menemui dan meminta Gus Mus menjadi juru islah dan memintanya bersedia masuk dalam kepengurusan partai.

Gus Mus menawarkan Muhaimin dan Choirul Anam duduk satu meja, lalu menyusun kepanitiaan muktamar bersama yang hasilnya kelak harus disetujui dan didukung kedua pihak. Melalui muktamar yang diselenggarakan bersama itu, komposisi kedua pihak dalam kepengurusan partai akan terakomodasi dan dari sisi legalitas tidak akan dipersoalkan lagi.

Belum Reda

Menanggapi hal itu, Gus Ipul lebih lanjut mengatakan, konflik internal PKB hingga hari ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Bahkan kedua pihak semakin kuat mengklaim kepengurusan masing-masing paling legal. Kubu Muhaimin tidak mengakui PKB versi Choirul Anam yang dihasilkan dari muktamar Surabaya, kubu Choirul Anam juga menolak hasil muktamar Semarang yang melahirkan kepengurusan DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar.

''Itu bukti terjadi kevakuman politik dan berdampak sampai ke bawah karena dualisme itu mengadang setiap calon dari PKB yang akan ikut pilkada,'' ujar Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu.

Dia mengatakan, Ketua Dewan Syura DPP PKB hasil Muktamar Surabaya KH Abdurrahman Chudlori (Mbah Dur) di DPW PKB Jateng awal pekan ini menyatakan hasil Muktamar PKB Surabaya sudah didaftarkan dalam Berita Negara RI pada 17 Februari 2006 dan diharapkan satu dua bulan mendatang akan diumumkan oleh Sekretariat Negara.

Dia juga mengungkapkan, putusan Mahkamah Agung Nomor 1896 K/PDT/2005 tanggal 15 November 2005 yang memenangkan gugatan Alwi Shihab sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Implikasi hukumnya, PKB yang sah adalah PKB hasil muktamar Surabaya dan DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar tidak sah.

Sebaliknya DPP PKB Muhaimin Iskandar mengklaim PKB hasil Muktamar Semarang juga telah didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM. Dengan keluarnya dua pengakuan dari pemerintah dan keduanya telah terdaftar di lembaran negara, itu artinya terjadi kevakuman hukum karena nuansa keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) sejak awal untuk melakukan islah. ''Sejak awal maunya diminta islah,'' tandas Gus Ipul.

Berangkat dari dua faktor itu, Saiful mendukung upaya islah secara menyeluruh dengan membentuk kepanitiaan bersama dalam muktamar ulang agar semuanya bisa terakomodasi dalam kepengurusan DPP PKB yang utuh, tidak terbelah dua seperti saat ini.

Kunci dari sukses dan tidaknya rencana itu adalah terjadinya pertemuan antara KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari kubu muktamar Semarang dan Abdurrahman Chudlori (Mbah Dur) yang disebut sebagai kelompok kiai sepuh.

''Bisa jadi islah dua pemegang saham PKB itu sebagai ahlul hal wal aqdi, mengambil kesepakatan islah. Cara untuk mengakomodasi ya melalui muktamar ulang,'' katanya. (di-49n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA