| Senin, 06 Maret 2006 | NASIONAL |
KPI Minta Aturan Penyiaran DibendungSEMARANG- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta peraturan menteri (permen) tentang penyiaran dapat dibendung untuk tidak keluar. Pengesahan kebijakan itu harus dilakukan setelah pemerintah merevisi PP Penyiaran. Empat PP itu dinilai tidak memberikan perlindungan penonton dari tayangan pornoaksi, mistik, dan kekerasan. Demikian diungkapkan Ketua KPI Daerah (KPID) Jateng Mochamad Riyanto tentang hasil Rapat Tim Kecil KPI Pusat di Hotel Graha Santika, (28/2-1/3). Rapat tersebut, kata dia, bertujuan untuk merumuskan revisi PP (Peraturan Pemerintah) Penyiaran. "Pemberlakuan permen sama saja dengan memberlakukan PP yang ditolak. Kami berharap, pemerintah dapat mengundang KPI untuk duduk satu meja guna membahas revisi," ujar dia, baru-baru ini. Menurut dia, ada tiga hal yang akan dituntut KPI. Yakni, judicial review, meminta Presiden merevisi PP tersebut, dan meminta DPR melakukan legislative review. Sayangnya, meski pihaknya telah mengajukan tiga surat audiensi ke Presiden SBY, hingga saat ini belum ada jawaban. Ketentuan dalam PP tersebut dinilai melemahkan hak penonton, karena lembaga penyiaran hanya akan mendapatkan sanksi adminitratif saja bila melakukan pelanggaran. Hukuman paling berat adalah sebatas denda."Pada Pasal 46 misalnya, PP hanya mengatur tentang pemberian teguran tertulis. Paling parah, kena denda. Padahal, persoalannya bukan hanya masalah denda," ujar dia menyesalkan. Dia menggambarkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran misalnya, menayangkan acara pornoaksi, kekerasan, mistik pada jam pagi atau sore hari. Padahal itu waktu anak-anak menonton. Sebenarnya, lanjut dia, KPI telah merumuskan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah disosialisasikan pada lembaga penyiaran. Namun rumusan etika itu tidak pernah dipatuhi. Banyak stasiun televisi yang masih melanggar etika jam tayang. "Melihat pasal-pasal PP Penyiaran, wajar kalau KPI harus menolak," tegasnya. Penolakan PP Penyiaran saat ini mendapatkan banyak dukungan dari Masyarakat Penyiaran Indonesia, LSM, dan Komisi I DPR RI. Aktualisasi dari penolakan PP Penyiaran ini sudah dibentuk "Kaukus Penyiaran". Rapat kecil itu dihadiri Sasa Djuarsa Sendjaya, Dedi Iskandar Muda, Bimo Nugroho, Arya Sinulingga (Sumatera Utara), Dadang Rahmad Hidayat (Bandung), dan M Riyanto (Jawa Tengah). Empat anggota KPID Jawa Tengah adalah Hari Wiryawan, Wisnu Tri Hanggoro, Amanu Romli, dan Liliek Budiastuti Wiratmo.(H12-60t) |