logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Maret 2006 NASIONAL
Line

Batas Akhir Masukan Masyarakat soal RUU APP 9 Maret

BANDUNG-Wakil Pansus Rancangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh mengatakan Pansus masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan berkaitan dengan RUU tersebut sampai 9 Maret 2006.

"Masyarakat yang akan memberikan masukan diharapkan dalam bentuk tertulis atau datang langsung ke Pansus RUU APP," katanya seusai acara Dialog Nasional "Menggagas UU APP yang Berkeadilan", di Monumen Bandung Lautan Api (BLA) Tegallega, Bandung, kmarin.

Menurut dia, alasan diberikan batas waktu masukan dari masyarakat karena pada 10 Maret 2006, RUU APP tersebut sudah masuk dalam tim perumus untuk dibahas dan nantinya akan lebih sulit untuk memberikan masukan karena RUU yang sudah dibahas akan diserahkan ke pemerintah.

Ia mengatakan RUU APP tidak akan mengancam budaya suatu wilayah karena di dalamnya sudah tercakup soal budaya. Bahkan, lanjut dia, di dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan di mana terdapat satu pasal terkait dengan masalah budaya komunitas tertentu yang sangat dihargai.

"Tentunya komunitas tertentu dapat membuat peraturan sesuai dengan kondisi masyarakatnya," katanya.

Jadi, ia menambahkan, penerapan dari UU APP tersebut tidak kaku karena dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah tertentu. "Tapi kalau ada masyarakat yang ingin memberikan masukan soal budaya, Insya Allah nanti kami akomodasi," tegasnya.

Ia mengatakan, bagi mereka yang telah biasa dengan kehidupan sesuai koridor bangsa, maka tidak akan terancam atau dirugikan adanya UU APP. "Yang dirugikan ini, mungkin mereka memang misalnya sudah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi masyarakat dan budaya setempat," katanya.

Sebelumnya, masyarakat Bali dan kalangan perancang mode menolak RUU APP tersebut. Kalangan perancang mode yang menolak kehadiran RUU APP tergabung dalam sejumlah asosiasi, yakni, Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI), Ikatan Perancang Mode Indonesia (IPMI), Asosiasi Pemasok Garment Aksesori Indonesia (APGAI), dan Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (Aprindo), Asosiasi Manufacture Indonesia (AMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), serta aktivis perempuan dan pekerja seni.(ant-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA