logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Maret 2006 NASIONAL
Line

12 Hakim PN Semarang Segera Diperiksa

  • Terkait Vonis Percobaan Kasus Korupsi

SEMARANG-Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memeriksa 12 hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyidangkan kasus dugaan korupsi terpidana Ismoyo cs (APBD Kota Semarang 2004) serta Mardijo cs (APBD Jateng 2003).

Koordinator KY Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran, Martabat, dan Perilaku Hakim, Irawadi Joenoes, mengungkapkan, pihaknya telah membicarakan laporan mengenai hukuman VW (voorwardijke = hukuman percobaan) yang dikenakan pada terpidana kasus korupsi APBD Kota Semarang dan APBD Jateng tersebut, baru-baru ini.

"Pasti, pasti, mereka kami periksa. Segera kami tindaklanjuti. Hanya tinggal pengaturan waktunya. Bagaimana tidak? Baru sekitar 5 bulan KY ini aktif, sudah ada 560 lebih laporan masuk," kata Irawady lewat telepon kemarin.

Ditegaskannya, hakim PN Semarang sudah tidak dapat mengelak bahwa dalam memutus kasus Ismoyo cs dan Mardijo cs keluar dari koridor hukum. Menurut dia, putusan VW itu sudah mencerminkan terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Maka sudah seharusnya bila seseorang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, lanjut dia, putusannya mendasarkan pada UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi diatur hukuman seringan-ringannya terdakwa kasus korupsi adalah antara 1 hingga 20 tahun, atau seumur hidup.

"Lha ini dinyatakan terbukti kok hukumannya di luar undang-undang. Kalau maling ayam bolehlah menghukum VW, karena memang diatur demikian. Kalau korupsi, tak ada itu hukuman VW, yang ada hukuman badan satu tahun penjara. Masak di zaman Presiden SBY-Kalla yang sedang getol-getolnya mencanangkan pemberantasan korupsi, tega-teganya menjatuhkan vonis VW," ujarnya.

Irawady menuturkan, hakim memang harus independen dalam memeriksa suatu perkara dan tidak boleh dicampuri oleh pihak mana pun. Namun, jika dalam memeriksa suatu perkara itu telah keluar dari undang-undang, maka KY wajib melakukan pemeriksaan.

"Tapi kalau perilakunya seenak udel sendiri, mau dibiarkan. Apa ya KY mau diam saja membiarkan keadaan yang semacam ini?" ucapnya.

Wakil Ketua PN Semarang Fathurrahman menyampaikan, pihaknya tidak akan berandai-andai pada pelaporan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng ke KY.

"Apakah akan dipanggil atau tidak, mana kami tahu. Masak saya mau menjawab sesuatu yang belum pasti. Intinya, apa yang diminta KY selama itu bisa kami penuhi, akan kami penuhi," tuturnya.

Secara terpisah, anggota kuasa hukum Ismoyo cs dan Mardijo cs R Harry Bambang Riyadi SH mengemukakan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah KY. Sebab langkah apa yang akan ambil KY merupakan kewenangan mereka.

"Kalau LSM seperti KP2KKN melapor ke KY, itu juga hak mereka. Kalau kami, terpenting adalah memperjuangkan klien kami. Mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jateng yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara, kami sudah menyiapkan untuk kasasi, namun masih perlu melihat materi putusan itu," kata dia.(yas-60t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA