| Senin, 06 Maret 2006 | MURIA |
Korban KdRT Masih Takut Melapor
KUDUS- Meskipun masyarakat di Kota Kretek sudah memahami betul mengenai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) mereka masih merasa enggan untuk melaporkannya kepada aparat kepolisian. Kasus yang identik dengan persoalan domestik tersebut masih dianggap tabu untuk diungkap ke orang lain, lantaran dianggap sebagai privasi. Ketua Kajian Psikologi Terapan (KPT) Progam Studi Psikologi, Universitas Muria Kudus (UMK), Latifah Nur Ahyani SPsi, kemarin kepada Suara Merdeka mengemukakan, masyarakat Kudus pada dasarnya telah mengetahui adanya Undang-Undang Nomor 23/2004 yang mengatur mengenai Perilaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKdRT), tetapi secara psikologis dan moral tidak mempunyai kemampuan untuk mengungkapkannya. ''Pelakunya yang merupakan orang - orang dekat, menjadi salah satu pemicu korban enggan untuk melapor. Selain itu juga akibat masyarakat masih menjunjung tinggi sikap mikul duwur mendem jero,'' ujarnya Disebutkan dia, berdasarkan penelitian KPT bekerja sama dengan Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kudus, sebanyak 87% dari 405 warga yang menjadi sampel penelitian, mengaku mengenal PKdRT. Adapun sebanyak 53% (179 orang) mengungkapkan mengetahui keberadaan UU 23/2004. Sampel diambil dari anggota masyarakat yang tinggal di sembilan kecamatan dengan usia di atas 13 tahun. ''Dari angka itu terlihat bahwa masyarakat sebetulnya sudah tahu betul mengenai PKdRT. Akan tetapi, belum secara detail memahami isi dan substansinya sehingga menimbulkan sikap ragu-ragu akan efektivitas UU itu,'' ujarnya. Sosialisasi Mendalam Lebih lanjut dia memaparkan, diperlukan adanya sosialisasi yang lebih mendalam mengenai UU 23/2004 tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, sambung dia, dibutuhkan peran aktif dari pemerintah, DPRD, tokoh agama, akademisi, partai politik, organisasi masyarakat, dan organisasi nonpemerintah lainnya dalam upaya menginformasikan dan penegakan UU PKdRT. ''Peran televisi, teman, dan radio sebagai penyebar informasi UU tersebut memberikan kontribusi dan pengaruh besar kepada masyarakat. Kendati demikian, masih diperlukan sosialisasi yang menyentuh seluruh masyarakat secara langsung. Sehingga pada akhirnya perlu diwujudkan kerja sama antarlembaga dan jaringan di masyarakat untuk mengimplementasikannya UU,'' tandasnya. (tik-54) |