| Senin, 06 Maret 2006 | MURIA |
Pengunduran Diri BPD Mambak DitolakJEPARA- Setelah menunggu setengah tahun, kasus pengunduran diri seluruh anggota BPD Desa Mambak, Kecamatan Mlonggo, Jepara akhirnya menemui kejelasan. Bupati Jepara Drs Hendro Martojo MM menolak pengunduran diri secara massal itu. ''Pengunduran diri anggota BPD Mambak kami tolak. Dengan demikian mereka masih aktif sampai akhir masa tugasnya. Jawaban serupa juga kami sampaikan kepada BPD Teluk Wetan (Welahan) yang juga mengajukan pengunduran diri,'' ujar Bupati Jepara kemarin, saat ditanya proses penyelesaian kasus BPD Mambak. Tak hanya soal Badan Perwakilan Desa (BPD)-yang sekarang berganti nama Badan Permusyawaratan Desa-kasus permohonan pengurangan masa jabatan Petinggi Mambak Shobirin, juga sudah dijawab. Shobirin, kepala desa Mambak, sesuai ketentuan akan mengakhiri masa jabatan 8 tahun, pada 10 April 2007. Namun, pada 24 Desember 2005 lalu ia mengajukan permohonan pengurangan masa jabatan petinggi setahun. Surat pernyataan mundur dibuat setelah ada pertemuan dengan Muspika Mlonggo dan para tokoh masyarakat di aula Kantor Kecamatan Mlonggo, 21 Desember 2005. ''Kalau mau mundur ya mundur, jangan pakai istilah pengurangan masa jabatan. Sesuai aturan, pemberhentian kepala desa dilakukan jika sudah selesai masa jabatannya, mengundurkan diri, atau meninggal. Jadi tidak ada istilah pengurangan masa jabatan,'' tegas Bupati. Seperti pernah diberitakan, seluruh anggota BPD Mambak peridoe 2001-2006 (sembilan orang) mengirimkan surat pengunduran diri secara bersamaan kepada Bupati Jepara, 24 Agustus 2005 lalu, dan langsung menyatakan nonaktif. Alasan pengunduran diri, menurut Ketua BPD, Nurhamid SAg karena sekarang ini BPD sudah tidak punya gigi lagi untuk menyambung aspirasi masyarakat dan sekaligus mengawasi roda pemerintahan desa. (kar,H15-54) |