logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Maret 2006 SEMARANG
Line

Tindak Pemasok Daging Glonggongan

SALATIGA - Pemkot Salatiga diminta segera menindaklanjuti penemuan daging sapi glonggongan di Pasaraya II Salatiga. Dengan demikian, kejadian tersebut tidak lagi terulang.

''Yang terpenting, konsumen daging sapi dapat terlindungi. Jika tidak demikian, siapa yang harus bertanggung jawab,'' ujar Ketua YLKI Kota Salatiga Dwi Indah SPd MSi, kemarin.

Seperti diberitakan (SM, Minggu (5/3)), sebanyak 146 kilogram daging sapi glonggongan dari Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, disita tim khusus dari Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Salatiga. Daging itu ditemukan saat akan dijual di Pasaraya II, Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, Sabtu (4/3) pagi. Daging tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, penjual dan pemasok daging sapi glongongan itu harus ditindak tegas karena melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat pelanggaran tersebut, para pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman penjara dan denda Rp 200 juta.

Namun sayang, kata dia, penerapan UU perlindungan konsumen tersebut masih lemah. Terkait dengan upaya memutus rantai dan sebagai terapi kejut, pemerintah dapat mencabut izin usaha pedagang ataupun pemasok daging sapi glonggongan itu. ''Seharusnya pemerintah dapat menindak tegas pemasok dan pedagang, serta melakukan survei secara terus-menerus,'' papar Dwi.

Kepala Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ampel Boyolali Ir Agus Wiryatmo mengungkapkan, pihaknya bersama kepolisian telah melakukan pembinaan kepada pengusaha agar tidak lagi memotong sapi selain di RPH. Sebab, hanya RPH yang berhak mengeluarkan cap dan surat yang menyatakan bahwa daging sapi yang telah dipotong resmi atau sehat dan layak dikonsumsi. ''Sehingga, pemotongan di luar RPH tidak bisa diperjualbelikan,'' papar Agus.

Bisa Dideteksi

Kasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P3H) Dispertan Salatiga Drh Winarni Widiati didampingi Kepala RPH Salatiga Surpiyanto menjelaskan, daging sapi glonggongan memiliki ciri-ciri yang mudah dikenali. Dengan demikian, para pembeli tidak perlu menggunakan alat khusus untuk mengujinya. Cukup dengan pengamatan fisik, konsumen bisa memastikan daging yang dijual sehat atau tidak.

Daging sapi glonggongan pada umumnya berasal dari sapi yang sudah mati setelah sebelumnya dipaksa meminum air sebanyak-banyaknya hingga klenger untuk menambah berat badan hingga 20%. Setelah itu, sapi baru dipotong dan daging yang dijual tidak digantung karena akan meneteskan air. Ciri umum daging sapi glongongan adalah terlihat tidak segar atau berwarna pucat, sedangkan daging yang sehat umumnya berwarna merah segar.

Selain itu, daging glonggongan memiliki kadar air tinggi, sehingga berlendir dan setelah siang meneteskan air. ''Kadar air yang tinggi pada daging sapi itu mempercepat pembusukan,'' papar Winarni. (H2-16d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA