logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Maret 2006 SEMARANG
Line

Soal Pemotongan Dana Proyek

Enam Kontraktor Dimintai Keterangan

DEMAK - Penanganan kasus pungutan liar (pungli) terhadap dugaan pemotongan dana proyek pembangunan yang didanai APBD 2002, 2003, dan 2004 oleh oknum pejabat Pemkab Demak mulai ditingkatkan ke penyidikan. Sedikitnya enam kontraktor dimintai keterangan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yuspar SH MH menuturkan, pihaknya meningkatkan pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan setelah mendapat perintah dari Kejaksaan Tinggi Jateng. Sebelumnya, Kejari telah dua kali mengekspose kasus tersebut di Kejati.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Kejaksaan menetapkan Soenarko yang sebelumnya menjabat Kabag Pengendalian Pembangunan (Dalbang) sebagai salah satu tersangka. Namun jumlah tersangka masih memungkinkan untuk bertambah, tergantung pada pengembangan penyidikan.

Pemeriksaan terhadap para saksi sudah berlangsung sejak Rabu (1/3), sedangkan Senin (hari ini-Red) akan memintai keterangan dua saksi dari pihak rekanan. Menurut rencana, tersangka Soenarko akan dimintai keterangan Rabu (15/3).

Sementara itu, dari pemeriksaan diperoleh keterangan yang menunjukkan adanya dugaan kuat terjadinya pungli oleh oknum pejabat Pemkab. Pungli dilakukan terhadap kontraktor yang melaksanakan pembangunan fisik yang didanai APBD. Besaran pungutan itu berkisar antara 10 persen hingga 30 persen. Adanya pungutan liar itu menyalahi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.

Pungli menyebabkan kerugian negara berupa kualitas pembangunan yang tidak sesuai bestek. Hampir semua proyek fisik jalan kabupaten yang dilaksaakan dengan dana APBD tahun 2002 hingga tahun 2004 kualitasnya memprihatinkan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain Ketua Gapensi H Nur Halim serta para rekanan Syafii, Nurul Furqon, Bambang, Kamyadi dan lainnya.

Para rekanan jasa konstruksi berharap Kejaksaan mempertemukan Soenarko dengan mereka. Dengan mempertemukan kedua pihak diharapkan dapat diketahui besaran pungli yang telah diminta kepada para rekanan. "Kami khawatir jika Soenarko hanya mengakui besaran pungli Rp 1 miliar, padahal bisa lebih dari itu. Karenanya, lebih baik rekanan dipertemukan dengan oknum pejabat yang menarik pungli," kata Halim. (H1-16h )


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA