logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Maret 2006 SEMARANG
Line

KPUD Kembalikan Anggaran Rp 4,6 Miliar

  • Dari Alokasi Pilkada Putaran Kedua

DEMAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Demak akhirnya mengembalikan anggaran Rp 4,6 miliar lebih kepada kas daerah. Dana tersebut berasal dari alokasi pilkada putaran kedua.Seperti diketahui, pilkada Demak hanya berlangsung satu putaran, yakni pada tanggal 26 Februari. Sementara itu, sebelumnya KPUD mengalokasikan anggaran pilkada untuk dua putaran yang diambilkan dari pos APBD 2005 dan 2006.

Alokasi pilkada putaran pertama sebesar Rp 6.666.549.367 terbagi dalam pos APBD tahun 2005 sebesar Rp 2.675.333.117 dan APBD tahun 2006 sebesar Rp 3.931 .216. 250, sedangkan anggaran yang direncanakan untuk pilkada putaran kedua Rp 4.683.662.564.

Dengan demikian, total keselurahan anggaran yang diajukan sebesar Rp 11,2 miliar.

Anggota KPUD, Hardi Winoto, menjelaskan, dana untuk putaran kedua dipastikan dikembalikan ke kas daerah. Selama ini anggaran tersebut masih di rekening Pemkab Demak dan belum pernah diambil, karena pilkada putaran kedua tidak pernah terjadi.

Adanya alokasi putaran kedua dimaksudkan untuk antisipasi apabila dalam pilkada langsung, yang baru kali pertama digelar, berjalan dua putaran.

Meski dalam hitungan perkiraan pelaksanaan pilkada putaran kedua sangat kecil terjadi, tetapi KPUD tetap mengajukan anggaran untuk dua putaran.

Menurut penuturannya, pihaknya harus berfikir antisipatif, sebab segala sesuatunya serba mungkin. Meski sejak awal memperkirakan pilkada hanya sekali putaran, tetapi tidak bisa hanya berpegang kepada perkiraan. "Kalau kenyataan seperti itu, kemudian dari mana anggaran untuk pilkada putaran kedua bila tidak ada angaran antisipatif," ujarnya.

Dua Putaran

Atas pertimbangan itu, KPUD mengajukan anggaran dua putaran, tentunya dengan catatan jika hanya berlangsung sekali maka sisa anggaran dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, sesuai Pasal 95 ayat 4 PP Nomor 6 Tahun 2005, apabila perolehan suara pasangan calon kepala daerah tidak ada yang mencapai 25% dari jumlah suara yang sah, dilakukan pemilihan putaran kedua. Pada putaran kedua hanya diikuti oleh pemenang suara pertama dan kedua.

"Tetapi, pilkada kemarin terdapat dua pasangan calon yang perolehan suaranya melebihi 25 persen, bahkan mencapai 44 persen. Dengan demikian, tidak dilakukan pilkada putaran kedua," tuturnya.

Hardi menambahkan, pada pilkada kemarin, jumlah partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya cukup tinggi, yakni mencapai 76 persen dari 739.580 jiwa. Sementara itu, warga yang tidak memakai hak pilihnya hanya 24 persen.

"Perkiraan kami, beberapa warga yang tidak menggunakan hak pilihnya terjadi, karena mereka berada di luar kota atau sedang ada keperluan lain. Jadi, mereka bukan semata-mata merencanakan untuk golput," ungkapnya. (H1-16h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA