| Senin, 06 Maret 2006 | SEMARANG |
KBIH Nakal Ditindak TegasSEMARANG- Usulan pembubaran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) oleh anggota DPRD Jateng beberapa waktu lalu, dinilai kurang tepat. Anggota Fraksi PKB DPRD Jateng, Hj Haritsah Yusuf menyatakan ketidaksetujuannya dengan usulan pembubaran lembaga tersebut. Keberadaan KBIH dinilainya justru lebih banyak memberi manfaat daripada mudarat atau kerugiannya. Menurut dia, banyak masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji belum begitu mengetahui tata cara berhaji dengan baik dan benar. "Di situlah perannya, yakni membantu masyarakat yang akan menunikan ibadah haji. KBIH tak hanya berorientasi bisnis," papar pemilik KBIH Almuna itu, Sabtu (4/3) lalu. Haritsah tidak menolak jika beberapa pihak menilai ada KBIH yang nakal dan kurang bertanggung jawab terhadap jamaahnya. Namun, jumlah yang nakal itu dinilainya sangat kecil dibandingkan dengan yang menjalankan tugas dengan baik. Bisnis bimbingan haji baginya adalah membangun sebuah jaringan kepercayaan di antara umat. Dengan demikian, apabila ada yang tidak bertanggung jawab, secara otomatis akan ditinggalkan jamaah. Terkait membangun kepercayaan masyarakat itu, KBIH miliknya yang berdiri sejak 1987 hingga sekarang tak pernah beriklan di media. Hal tersebut dikarenakan jamaah yang menunaikan haji dengan lembaga miliknya puas, sehingga orang lain yang akan ke Tanah Suci merekomendasikan tempatnya. "Hal itu tidak akan terwujud apabila tidak ada rasa percaya dari mereka," tandas dia. Diberi Sanksi KBIH Almuna yang dipimpinnya itu hingga saat ini telah menerima 180 calon haji. Hampir seluruhnya menyerahkan semua urusan pada lembaga di Pedurungan itu, dari pembayaran hingga pembuatan paspor. Menurut Haritsah, calon jamaah cukup menyerahkan fotokopi KTP dan dirinya yang akan mengurus. Calhaj hanya perlu membubuhkan tanda tangan pada saat di Depag dan pembuatan paspor. "Hal-hal seperti itu kan dilandasi kepercayaan," ujarnya. Dia akan membawa masalah tersebut ke dalam forum KBIH Jateng. Dirinya berharap forum itu akan memberikan sanksi tegas bagi yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu dimaksudkan agar citra lembaga tersebut semakin baik di mata masyarakat. (sjs-44s) |