| Senin, 06 Maret 2006 | SEMARANG |
Rumah di Jalan Merapi Akan DieksekusiSEMARANG - Rumah dan tanah bekas milik Belanda Verponding Nomor 254 seluas 1.169 m2 di Jalan Merapi Nomor 13 Candibaru, Semarang yang diaku sebagai milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Jakarta, menurut rencana hari ini dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Permohonan bantuan keamanan dalam rangka eksekusi pengosongan kepada Polres Semarang Selatan, Polsek Gajahmungkur, Camat Gajahmungkur, Lurah Gajahmungkur sudah dilayangkan oleh PN melalui Suratnya Nomor W9.Dc.HT-04.100-330 bertanggal 27 Februari 2006. Dasar pelaksanaan eksekusi adalah perintah Wakil Ketua PN sebagaimana tersebut dalam penetapannya nomor 21/Pdt.Eks/ 2003/PN.Smg bertanggal 14 Februari 2006 sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan PN Nomor 159/Pdt.G/1997/PN.Smg. Selaku pemohon eksekusi adalah Moegijono, warga Desa Bumiayu, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung. Dan, termohon adalah mantan Kabag TU BPN Jateng Soetjipto serta Menteri Agraria c.q Kakanwil BPN Jateng c.q Kepala BPN Kota Semarang. Kasi Penyelesaian Masalah Pertanahan (PMP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Siswantoro SH menyampaikan hal itu, kemarin. ''Ini dagelan betul. Masak tanah aset negara mau dieksekusi. Tanah itu milik BPN Pusat Jakarta, kok bisa dieksekusi?'' Siswantoro mengungkapkan, atas terbitnya surat perintah pengosongan itu pihaknya telah menyurati Ketua PN Semarang. Isinya, memohon perlindungan agar tidak dilaksanakan eksekusi Perkara Nomor 159/Pdt.G/1997/PN.Smg tersebut, 28 Februari lalu. Pasalnya, terhadap putusan perkara tersebut BPN Kota Semarang telah mengajukan gugatan perlawanan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Nomor 146/ Pdt.G/ 2005/PN.Smg dan telah diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan mengabulkan penangguhan eksekusi. Dia mengemukakan, terhadap rumah dan tanah yang dimohonkan eksekusi oleh penggugat Moegijono, juga terdapat Putusan Perkara Nomor 287/ Pdt.G/ 1998/ PN.Smg yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan, antara lain menyatakan sah dan berharga sertifikat Hak Pakai Nomor 86/Kelurahan Gajahmungkur seluas 1.302 m2 tercatat atas nama BPN Jakarta. Sementara itu, Koordinator LSM Gempar, Moegijono, selaku pendamping secara terpisah mengemukakan, BPN mau tidak mau harus tunduk kepada putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan penetapan permohonan eksekusinya. Menurut pendapat dia, tanah yang akan dieksekusi adalah bagian tanah miliknya yang saat ini diklaim sebagai milik BPN. Hal itu terjadi, ujar dia, karena perilaku menyimpang Sutjipto. Kuasa hukum Sutjipto, Soekirno SH, mengaku kaget dengan rencana eksekusi tersebut. Sebab, ucapnya, PN telah mengeluarkan putusan terbaru pada 9 Januari 2006 yang amar putusannya dinyatakan, eksekusi Perkara Nomor 21/Pdt.Eks/2003/PN.Smg tidak dapat dieksekusi. ''Kalau begini ini piye coba? Kok bisa PN mengeluarkan putusan yang saling bertolak belakang dalam hitungan hari? Kan susah kalau begini caranya.'' (yas-37j) |