logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Maret 2006 SEMARANG
Line

Hari Ini Pengosongan Tahap II

  • Rumah Dinas TNI AL Kalibanteng

SEMARANG - Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, hari ini akan melakukan pengosongan tahap II atas rumah dinas TNI AL Kalibanteng. Pengosongan tersebut dilakukan setelah pihak pangkalan memberikan batas akhir surat izin penempatan (SIP) kepada warga. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pada 5 Januari lalu, pangkalan TNI AL melakukan pengosongan rumah dinas TNI AL Kalibanteng.

Saat itu, warga diberi tenggang waktu tiga bulan dari tanggal pengosongan tahap I untuk pindah. Rencananya, rumah tersebut akan ditempati anggota yang masih aktif. Namun dari pantauan di lapangan, sedikitnya ada 15 rumah yang tetap dihuni warga hingga sekarang. Bahkan, mereka mengajukan gugatan ke PTUN, namun ditolak. Kendati demikian, warga kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang tentang ganti rugi kepada Lanal Semarang. Sidang gugatan perdata itu rencananya digelar Rabu (8/3).

Kemarin, Komandan Lanal Semarang Kolonel Laut Jan Simamora didampingi sejumlah personel TNI AL, mendatangi rumah warga untuk memberitahukan batas akhir pengosongan tanah II tersebut. Kedatangan Danlanal tersebut sempat menimbulkan ketegangan. Pasalnya, beberapa warga keberatan dengan rencana pengosongan dengan dalih bahwa rumah dinas TNI AL Kalibanteng masih dalam status quo.

Menurut kuasa hukum warga, Wahyu Widodo SH MHum, rencana pengosongan tersebut tetap ditentang hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

"Selama ini kasusnya kan masih ditangani pengadilan, jadi kami tidak akan menanggapi rencana tersebut. Kami akan bertahan sampai kapan pun," kata dia. Dua hari sebelumnya, warga dengan kuasa hukum mereka melakukan rapat koordinasi di Gedung Juang 45, Jl Pemuda Semarang. Mereka meminta kepada Lanal Semarang agar memberikan toleransi pengosongan rumah hingga 2007.

Susi, seorang warga mengemukakan, pihaknya bukan berarti menolak mengosongkan rumah. Namun meminta kepada Lanal agar memberikan toleransi sampai 2007, sesuai dengan SK Kasal yang masih dipegang warga. Di samping itu, pihaknya menunggu proses peradilan di PN, terkait dengan gugatan ganti rugi.

Ganti Rugi

''Ini tidak berarti menolak untuk mengosongkan rumah, tetapi karena belum siap mencari rumah baru. Kami butuh rumah terlebih dahulu. Kalau kami punya, sudah pasti tidak perlu meminta toleransi,'' tuturnya.

Warga, lanjut dia, juga meminta Lanal memberikan ganti rugi kepada setiap keluarga yang mengosongkan rumahnya. Besarnya ganti rugi diperkirakan mencapai Rp 40 juta/keluarga.

Warga lain, Sudiyono (55) menambahkan, meski gugatannya di PTUN pernah ditolak, kini pihaknya masih menunggu sidang gugatan perdata yang menurut rencana digelar Rabu (8/3).

Dia menyebutkan, pihaknya sebenarnya mempunyai hak atas pengadaan rumah. Sebab, ketika masih anggota TNI AL aktif, sebagian gajinya dipungut untuk ASABRI. Salah satu kegunaannya untuk pengadaan kredit kepemilikan rumah (KPR).

''Tetapi kenyataannya, sampai kini kami tidak mendapat fasilitas kredit KPR. Sekarang kami meminta hak KPR itu. Kami sudah mengajukan kepada Lanal, kenapa tidak disetujui,'' tandasnya. (fzm,G5-44d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA