logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Maret 2006 KEDU & DIY
Line

Jumlah Pelaku Usaha di Borobudur Dibatasi

BOROBUDUR - Jumlah pelaku usaha di Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) akan dibatasi melalui proses legalisasi BUMN itu secara bertahap.

''Jika tak ada pembatasan, justru akan merugikan pelaku usaha yang sudah lebih dahulu beroperasi di TWCB,'' ujar , Dirut PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Wagiman Subiarso, kemarin.

Jumlah pelaku usaha diperkirakan 2.000 orang. Yang didata berdagang di sana adalah atas kesepakatan pedagang dan Taman. Sebelum mendapat legalitas, masing-masing diminta menaati tata tertib.

Pada dasarnya, tata tertib itu mendukung keterciptaan sapta pesona, antara lain kebersihan, keamanan, dan kenyamanan, sehingga citra pariwisata di Candi Borobudur di mata masyarakat luas dan dunia internasional semakin baik.

''Jika mereka mau mematuhi tata tertib dan aturan yang telah disepakati, sapta pesona terjaga dan situasi menjadi semakin baik, dipastikan jumlah kunjungan bertambah besar,'' ungkap Wagiman.

Mereka disuruh membayar biaya meterai Rp 7.000 untuk pernyataan kesanggupan menaati tata tertib. Sementara itu, Taman membiayai kaus dan kartu tanda pengenal yang dikalungkan.

Nantinya, penjual jasa tiap-tiap zona akan dibedakan dari warna kaus. ''Pelaku usaha legal yang terdata akan menangkal sendiri pedagang baru yang masuk Taman,'' ujarnya.

Menurut keterangan dia, setiap dua tahun akan ada evaluasi terhadap data yang sudah masuk di Taman. Tahap pertama yang didata 293 dan kemarin ditambah 593. Mereka sebagian besar warga Borobudur dan pendatang tetapi sudah lama tinggal di situ.

Jenis usahanya antara lain jasa payung, fotografer, pedagang cendera mata, pedagang makanan/minuman, dan pemandu wisata.

Ditanya tentang pelaku usaha yang melanggar tata tertib setelah legalisasi ini, dia menegaskan, ada sanksinya. Pada awalnya teguran atau peringatan. Jika tetap membandel bisa sampai pencabutan legalitasnya.

Namun, persoalan di Borobudur juga kualitas barang yang dijual serta harga. Untuk itu, Wagiman berjanji akan mengadakan pembinaan etika berniaga. Yaitu berlaku sopan santun dalam menawarkan dagangan/jasa, menjaga kualitas, dan menentukan harga barang dagangan yang pantas bagi pengunjung. (pr-39j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA