| Senin, 06 Maret 2006 | KEDU & DIY |
Polisi Sita Empat Kilogram Ganja
YOGYAKARTA - Aparat Reserse Unit II/Narkoba Poltabes Yogyakarta menyita empat kilogram dan empat linting daun ganja kering, satu paket sabu-sabu (SS), dan dua butir pil ekstasi. Barang terlarang menurut UU Narkotika dan Psikotropika itu disita pada Jumat (3/3) malam dari lima tersangka, yaitu Mahendra Setyawan (29), Hendri (34), Bayu Indra (22), Ferry Sangaji (27), dan Azwar (29). Kaur Binops Poltabes Iptu Supri Purwanto mengemukakan, keberhasilan mengungkap kasus cukup besar itu merupakan hasil kerja keras Unit II/Narkoba. Dia menyebutkan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pesta ganja sekitar dua bulan lalu, Unit II yang dipimpin Iptu Jerry R Siagian terus memantau. Sebagai buah hasil kerja keras itu, Jumat sore sekitar 15.00 polisi meringkus Mahendra Setyawan, warga Tamanan, Banguntapan, Bantul. Dari tersangka disita empat linting daun ganja atau sekitar 1,2 ons, dua paket SS, dan dua butir pil ekstasi. Dari tersangka itu diperoleh informasi, barang-barang itu dari tersangka Hendri dan Azwar. Tersangka juga menuturkan, saat ditangkap di Jalan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta baru saja bertransaksi dengan tersangka Bayu Indra dan Ferry Sangaji. Atas keterangan itu, polisi yang terdiri atas Bripka Purnomo SH, Bripka Untoro, Brigadir Muslich SH, Briptu Deny Ismail SH, Briptu Sigit Sujianto, Briptu Budi Santoso dan Bripti Sunanto segera melakukan pencarian. Selanjutnya, Bayu Indra dan Ferry Sangaji ditangkap di tempat indekosnya di Sorowajan, Bantul sekitar pukul 21.00. Tiga jam kemudian, polisi meringkus Hendri dan Azwar berikut barang bukti empat kilogram daun ganja kering di Kampung Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo. Dari keterangan tersangka Azwar bahwa empat kilogram ganja kering itu merupakan bagian dari 10 kg yang baru dia beli empat hari lalu, polisi meyakini adanya bandar besar yang berkeliaran di Yogyakarta. (P58-39j) |